Breaking News:

Pria LGBT Dibunuh Ibu

Kronologi Lengkap Pembunuhan Pria LGBT Beristri 4 oleh sang Ibu, Korban akan Lakukan Ritual di Hutan

Pembunuhan oleh sang ibu berinisial DRH (5) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung di Indramayu.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube TribunJabar
Pembunuhan oleh sang ibu berinisial DRH (5) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019). 

"Kita mendapatkan informasi telah ditemukannya sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki telah meninggal dunia akibat penganiayaan," ujar Yoris, Jumat (27/9/2019), 

Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan.

"Yang pertama kita mengidentifikasi korban dulu, siapa korban. Ternyata korban korban berusia 32 tahun berinisial C, warga Indramayu," ungkap Yoris.

Yoris mengatakan bahwa saat itu ditemukan mobil korban yang dititipkan seorang pelaku kepada saksi.

Dari situ polisi mengendus pelaku yang berinsial W.

"Setelah itu dilakukan perkembangan, didapatkan satu unit mobil milik korban yang dititipkan oleh salah seorang pelaku kepada saksi, dari situ kita mulai melakukan penangkapan, terhadap 2 orang pelaku yang pertama, berinisial dua-duanya W," paparnya.

Terungkap Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit Korban Pembunuhan sang Paman, Bantah Perkosa Keponakan

Sehingga ditemukannya pelaku utama yakni orangtua korban, DRH.

"Dan pada saat itu dilakukan perkembangan lagi, telah dilakukan penangkapan ternyata orangtua kandung dari korban," pungkasnya.

Yoris menjelaskan bahwa korban saat dibunuh, dengan berbagai serangan.

Yakni dengan membacok korban hingga memukul dengan batu berukuran besar berulang kali.

"Mereka ,elakukan penganiayaan, yang pertama membacok, dan jga pelaku lain memukul dengan batu yang sangat besar. Berkali-kali hingga meninggal dunia," ujar Yoris.

Sedangkan diketahui setelah korban terbunuh, DRH segera menemui pelaku dan memberikan uang sebanyak Rp 20 juta, untuk uang kesepakatam.

"Selama ini korban atau tersangka, DRH mendatangi pelaku dan memberi uang sebanyak Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," ujarnya.

Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH,  WRN dan WRD.

Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO.

Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Pria LGBT Dibunuh IbuLGBTKasus PembunuhanIndramayu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved