Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Mohon Maaf, Presiden Tak Hormati DPR

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar, terkait Presiden Jokowi yang mempertimbangkan perppu cabut UU KPK.

Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Menanggapi hal itu Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, RUU yang sudah disahkan DPR maka pembatalannya harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).

Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden Ikut Korea Selatan

Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang menilai, Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri untuk mengeluarkan perppu.

Namun, ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

Mahfud MD Beberkan Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK: Belum Baca Naskah Resminya

Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDIP terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.

Ia hanya mengatakan, Fraksi PDIP di DPR pasti akan mendiskusikan hal tersebut.

"Pasti kan kami diskusi, tempur dulu di internal," ucap dia.

DPR Tak Bisa Intervensi

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Zulfan Lindan menyebut anggota dewan tak dapat mengintervensi presiden untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Zulfan Lindan mengungkapkan setelah mengesahkan RUU KPK, DPR tak mempunyai hak untuk mengambil keputusan terkait kelanjutan undang-undang tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Jumat (27/9/2109), Zulfan mengungkapkan presiden memiliki banyak perangkat untuk mengetahui kondisi negara.

"Yang paling tahu situasi ini darurat atau tidak pasti presiden, karena presiden punya perangkat begitu banyak," kata Zulfan.

"Ada TNI, ada Polri, ada BIN, untuk dia memonitor bagaimana situasi di DPR dan di luar pemerintahan yaitu di tengah-tengah masyarakat."

Ia menjelaskan, masyarakat tak dapat memaksa presiden untuk mengeluarkan Perppu.

"Kalau kita kan mengatakan apakah ini sudah darurat atau tidak kita kan mungkin masih menerka-nerka," ujar Zulfan.

Menurutnya, perangkat yang dimiliki presiden dapat memudahkan tugasnya untuk memantau kondisi negara, khusunya di daerah.

"Tapi kalau presiden punya alat perangkat semua itu," tutur Zulfan.

Ia menyebut jika kondisi memungkinkna, presiden pasti akan mengeluarkan Perppu KPK.

"Mungkin dia bawa masukan bahwa situasi yang berkembang ini akan mengganggu begitu banyak persoalan ekonomi politik dan lain-lain," terang Zulfan.

"Mungkin presiden akan mengambil langkah mengeluarkan Perppu."

Zulfan lantas menceritakan asal mula dibentuknya RUU KPK oleh DPR.

"Ini (RUU KPK) kan dilakuan tidak lewat pansus (panitia khusus), lewat Baleg (Balai Legislasi)," ujar Zulfan.

"Kemudian, itu bersama dengan pemerintah sebulan intensif dibahas kemudian diajukan timnya, presiden setujui, lalu ada dari 9 presiden setuju 3 kan gitu."

 Ungkap Pernah Selamatkan KPK, Moeldoko di Mata Najwa: KPK kalau Enggak Ada Moeldoko, Sudah Rata

 Di Mata Najwa, Fahri Hamzah Anggap KPK Gagal Laksanakan Tugas, Haris Azhar Beri Balasan Ini

Menurutnya, selama ini pemerintah sama sekali tidak menolak RUU KPK itu,

"Nah kemudian itu (RUU KPK) berjalan memang pemerintah tidak menolak sama sekali," tutur Zulfan.

"Setuju semua."

Zulfan lantas menyebut meskipun sudah disahkan DPR, RUU KPK bisa saja dibatalkan oleh presiden melalui Perppu tersebut.

Ia juga menyatakn DPR tak memiliki hak dan wewenang untuk mnegintervensi presiden dalam mengambil keputusan.

"Itu yang saya katakan tadi bahwa ini memang DPR tidak mempunyai hak apa-apa lagi karena sudah disahkan kepada presiden," kata Zulfan.

"Mereka tak bisa mengintervensi presiden, itu kan namanya DPR sudah mempolitisasi presiden," lanjutnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 0.20:

Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memperhitungkan kembali mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Perppu tersebut adalah bagian dari permintaan para pendemo yang ingin adanya pembatalan Undang Undang Komisi Pemberantasa Korupsi (UU KPK).

Selain itu, ia juga mengaku akan segera menemui perwakilan mahasiswa yang berdemo khususnya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Hal itu disampaikan pada konferensi persnya seusau bertem para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/9/2019).

Jokowi mengungkapkan akan melakukan perhitungan kembali mengenai pembentukan perppu.

"Banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga akan segera menyampaikan hasil bila sudah selesai melakukan perhitungan mengenai penerbitan perppu.

"Tentu saja ini akan kita segera, menghitung data kalkulasi, dan nanti setela kita putuskan akan kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," jelas Jokowi.

Sebagai kepala negara, Jokowi menyadari telah mendapat banyak masukan mengenai penerbitan perppu.

"Tadi banyak masukan dari para tokoh mengenai pentingnya diterbitkannya perppu," ucap Jokowi.

Ia juga menegaskan akan segera memberikan keputusan setelah melakukan perhitungan mendalam.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau secepatnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi. 

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/TribunWow.com/Jayanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekretaris Fraksi PDIP: Jokowi Tak Hormati DPR jika Terbitkan Perppu KPK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Perppu UU KPKDemo Tolak RKUHP dan RUU KPKRKUHPPDIPJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved