Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Hotman Paris Sebut Ada Pihak yang Dukung RUU Pertanahan tapi Tak Punya Tanah, Sindir Farhat Abbas?

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti Revisi Undang-Undang Pertahanan yang kini menjadi polemik.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/IRA GITA
Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). 

Ia kemudian mulai mengungkapkan keresahannya terkait pasal pertanahan yang ada dalam RUU Pertanahan.

"Kopi si Johny, sudah beredar RUU Pertanahan," sebut Hotman Paris yang terlihat mengenakan setelan jas berwarna oranye.

Hotman Paris kemudian menerangkan bahwa dalam RUU Pertanahan itu, Hak Guna Bangunan hanya akan diperpanjang sebanyak dua kali saja.

Yang berarti, pemilik tanah akan kehilangan kepemilikan tanahnya setelah dua kali perpanjangan tanah.

Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Bahas Pasal Pertanahan RKUHP di Kopi Johny
Unggahan Instagram Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris Bahas RUU Pertanahan di Kopi Johny (Instagram @hotmanparisofficial)

Mangkir Dipanggil Polisi, Hotman Paris Beri Peringatan ke Farhat Abbas: Ayok Hadapi dengan Kesatria!

"Di mana salah satu pasal disebutkan HGB kamu, hak guna tanah bangunan kamu hanya bisa diperpanjang sekali, dan ada kemungkinan sekali lagi," jelasnya.

"Artinya suatu saat tanah kamu akan diambil oleh negara."

Hal tersebut bertentangan dengan pasal yang berlaku sebelumnya, yakni dalam Undang-undang Agraria.

Pasalnya dalam pasal terdahulu, pemilik tanah masih memiliki hak atas tanahnya selama mungkin asalkan ia mengurus perpanjangan izinnya tepat waktu.

"Padahal di Undang-undang Agraria yang lama, sampai kapanpun HGB kamu itu bisa kau pakai asal diperpanjang pada waktunya," kata Hotman Paris.

Hotman Paris kemudian mengimbau para pelaku usaha properti untuk ikut turun tangan dalam polemik pasal pertanahan ini.

"Semua perusahaan properti ayo berjuang dong," ajaknya.

Soroti Pasal Aneh di RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Paling Diuntungkan: Duh, Bingung Nih

Menurutnya, pelaku usaha properti memang seharusnya memperjuangkan terkait hal ini lantaran sudah mendapatkan banyak keuntungan dari bidang tersebut.

"Kan HGB itu kan dari perusahaan properti dijual kepada rakyat, ikut bersuara dong perusahaan properti developer," ungkap Hotman Paris.

"Kau kan sudah menikmati untung yang sangat banyak."

Lebih lanjut, Hotman Paris menyebut bahwa rakyat pasti akan merugi jika pemerintah benar-benar menerapkan pasal pertanahan ini.

Halaman
123
Tags:
RUU PertanahanPerseteruan Farhat Abbas Vs Hotman ParisHotman ParisFarhat Abbas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved