Breaking News:

Pria Dipukuli Polisi

Zaenal Tewas Dipukul Lantaran Protes saat Ditilang, Polda NTB Tetapkan 9 Tersangka Polisi

Polda NTB telah menetapkan 9 tersangka kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin (29) yang tewas dipukuli oknum polisi.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM / FITRI R
Ikhsan keponakan korban dan 9 Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Pemukulan Zaenal hingga Tewas 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan 9 tersangka kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin (29). 

Diketahui bahwa Zaenal tewas setalah dikroyok oleh kawanan polisi lantaran protes saat hendak ditilang, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Zaenal warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur diduga tewas berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Kristiadjie mengatakan menetapkan 9 tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Kapolres Lombok Timur Duga ada Niat dari Zaenal Celakai Polisi, Ini Senjata Tajam yang Dibawa

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan 9 orang," jelas Kristiadjie di Mataram pada Selasa (24/9/2019).

"Masing-masing 7 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing 1 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Pokres Lombok Timur," sambungnya.

Kristiadjie mengatakan bahwa 9 tersangka itu dijerat dengan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Sementara itu kuasa hukum Zaenal, Yan Magandar mengatakan mengapresiasi kerja Polda NTB yang berkomitmen untuk menyelidiki kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya," ujar Yan Mangandar.

"Untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," lanjutnya.

Kuasa hukum dari dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) menambahkan hal yang dilakukan itu akan membuat masyarakat menilai Polda NTB bertindak dengan profesional.

"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," ucap Yan Mangandar.

Paman Zaenal akan Bawa Kasus Kematian Keponakannya ke Ranah Hukum, Singgung Santunan dari Polres

Kronologi Pemukulan Zaenal oleh Oknum Polisi hingga Tewas

Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana mengungkap kronologi perkelahian antara oknum polisi dengan Zaenal.

Mulanya Zaenal mendatangi Polres Lombok Timur untuk mengambil sepeda motornya yang disita polisi saat razia operasi patuh.

Zaenal mendatangi lapangan apel Satlantas Polres Lotim pada Kamis (5/9/2019) sekira pukul 20.20 WITA.

Halaman
12
Tags:
Zaenal AbidinNusa Tenggara Barat (NTB)Pria dipukuli polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved