Breaking News:

Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Ajak Para Pengusaha Properti Lakukan Protes: Rakyat Dirugikan

Menganggap RUU Pertahanan kontroversi, Hotman Paris pun mengajak para pengusaha properti untuk melakukan aksi protes kepada pemerintah.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/IRA GITA
Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). 

Mewakili para pengusaha properti, Hotman Paris menegaskan menolak RUU Pertanahan untuk disahkan.

Sebab, hal itu juga dinilai berimbas merugikan rakyat.

"Kita menentang RUU Pertanahan yang membatasi berlakunya HGB, rakyat akan dirugikan," tukasnya.

Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan

Dikutip dari Kompas.com, penolakan pengesahan RUU Pertanahan juga disampaikan para demonstran mahasiswa, Rabu (25/9/2019).

Penolakan itu merupakan bagian dari aksi protes mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang juga menuai polemik.

Sekretaris jenderal konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan, setidaknya ada delapan persoalan dalam RUU Pertanahan.

Pertama, dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Kedua, mengenai hak pengelolaan dan penyimpangan hak menguasai negara.

Ketiga, dinilai tidak memiliki langkah konkret dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

Keempat, akan menimbulkan persoalan baru mengenai HGU.

Kelima, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak.

Keenam, RUU Pertanahan dianggap menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa.

Ketujuh, menimbulkan kontroversi tentang pendaftaran tanah.

Kedelapan, RUU Pertanahan dinilai akan membentuk bank tanah yang hanya menjawab keluhan investor mengenai hambatan pengadaan hingga pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

"Jika dibentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah," terang Dewi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RUU PertanahanHotman ParisPengusahaProperti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved