Breaking News:

Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian

Saat Ditangkap, Dandhy Dwi Laksono Terkejut Disodori Surat Penahanan dan Bukti Cuitannya soal Papua

Sutradara, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengaku terkejut dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya

Editor: Lailatun Niqmah
Krtistian Erdianto/Kompas.com
Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Sutradara, aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengaku terkejut dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Pasalnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan kepolisian tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu.

"Saya terkejut dengan tiba-tiba petugas ke rumah, kemudian menunjukkan materi yang saya twit, kemudian mengonfirmasi, apa itu benar twit saya? Saya jawab betul, terkait Papua peristiwa 23 September kemarin," ujar Dandhy usai pemeriksaan, Jumat (27/9/2019).

Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Dikabarkan Sudah Boleh Pulang tapi Berstatus Tersangka

"Lalu kemudian menyodorkan surat penahanan. Itu yang buat saya kaget karena saya enggak tahu ya. Biasanya ada pemanggilan atau sebagai saksi dulu, tapi jam 11.00 WIB malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," lanjut dia.

Dandhy pun penasaran, bagaimana bisa twit-nya soal Papua itu membuat kepolisian mentersangkakan dirinya.

Oleh sebab itu, Dandhy bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hingga Jumat dini hari.

"Saya pikir, ya saya kooperatif, saya ikutin. Sampai sini, saya justru penasaran ingin tahu apa sebenarnya yang disangkakan," kata dia.

Jumat jelang subuh, penyidik memperbolehkan Dandhy pulang alias tidak ditahan.

Kronologi Jurnalis Dandhy Laksono Ditangkap Polisi, Dibawa oleh 4 Petugas hingga Disaksikan Satpam

Namun statusnya tetap tersangka.

Dandhy diberitakan ditangkap di Jalan Sangata 2 Blok I-2, Nomor 16, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unggahan Dandhy yang menurut polisi masuk ke dalam kategori menyebarkan kebencian berbasis SARA yaitu terkait peristiwa rusuh di Wamena dan Jayapura, Papua, 23 September 2019.

Penyidik mengajukan 14 pertanyaan dengan turunan pertanyaannya sebanyak 45.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menambahkan, secara khusus, kliennya ditanya soal unggahan di Twitter tanggal 23 September 2019.

"Mungkin teman-teman bisa melihat (unggahan mengenai peristiwa) Jayapura dan peristiwa di Wamena saat itu," ujar Alghiffari. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy: Saya Terkejut, Jam 11.00 WIB Disodorkan Surat Penahanan..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dandhy LaksonoDandhy Laksono Dijerat Ujaran KebencianUjaran kebencianDandhy Dwi Laksono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved