Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Karni Ilyas Gugat DPR karena Dianggap 'Kejar Setoran', Arsul Sani: Saya Jawab sebagai Tersangka
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.
Hal itu dikatakan Karni Ilyas yang turut diunggah oleh kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
Mulanya, Karni Ilyas bertanya pada Arsul yang merupakan kader dari PPP dan juga anggota Komisi III DPR alasan beberapa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) seakan terlalu dikejar oleh DPR masa sekarang.
• VIDEO Detik-detik Polisi Keroyok Demonstran, Korban Lemas tapi Terus Diinjak: Jangan Diviralkan
• Dukungan Para Pesohor Mulai dari Awkarin hingga Anak Pejabat untuk Demo Mahasiswa di Gedung DPR
Bahkan, DPR 'ngotot' menyelesaikan beberapa RKUHP jelang berakhirnya masa jabatan mereka.
"Yang ingin saya gugat itu kenapa DPR itu tinggal sebulan lagi masa tugasnya harus ngebut untuk sekian banyak RUU dan KPK sudah mulai ada gejolak terus RUU KUHP pun mau diselesaikan sekarang, jadi kayak kejar target, kejar setoran?," kata Karni Ilyas.
"Ya sebagai tersangka saya jawab Pak Karni," jawab Arsul Sani.
Arsul Sani mengatakan bahwa sebenarnya beberapa pasal di RKUHP telah dibahas sejak tahun 2015 silam.
"Jawabannya tidak terlalu susah Bang Karni, soal RKUHP kami ini sudah membahas ini sejak tahun 2015 ketika kemudian karena begitu," kata Arsul Sani.

Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019) (YouTube Indonesia Lawyers Club)
• Yasonna Laoly Ungkap Rasa Malunya Hadir di ILC karena Sikap Mahasiswa: Malu Didengar Orang
Belum puas dengan jawaban Arsul Sani, Karni Ilyas kembali mencecar alasan kenapa pembahasan baru dimulai lagi tahun 2019 ini.
"Ya kenapa tidak dibahas zaman-zaman 2015, 2016? Kenapa sudah di ujung berapa hari lagi mau bubar ini keputusan?," cecar Karni Ilyas.
"Gini Bang Karni, draft awalnya 786 pasal terdiri dari 2 buku, perdebatannya seru," jawab Arsul.
"Ada yang satu pasal itu kami berdebat 2 minggu baru selesai untuk mengatur soal."
Karni Ilyas kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa kinerja DPR saat ini tidak memiliki prestasi.
• Di ILC, Ketua BEM UGM Ungkap Aksi Demo Mahasiswa Tidak Ditunggangi, tapi Gelisah dengan Kerja DPR
"Bukan maksud saya bukan hanya KUHP, Undang Undang KUHP juga, pemasyarakatan juga maka katanya KPK sudah disahkan, buat apa satu bulan sementara bertahun-tahun dulu DPR enggak ada prestasinya," ujar Karni Ilyas.
Arsul Sani lalu berdalih sebagai anggota DPR jika menyelesaikan secara cepat maupun secara lambat pasti menuai polemik.
"Ini dia nanti kalau kami buat cepat-cepat dibilang lagi enggak mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Arsul.
"Kami dengarkan sampai dengan detik-detik terakhir injury time sebelum kami selesai dibilang 'Yang kemarin itu ngapain saja' ini juga persoalan."
"Kami ini punya sekian program legislasi, Saya kebetulan ada di Komisi III kami punya empat (RKUHP), kemudian kita evaluasi di masa sidang sebelum yang terakhir ini."
"Ini ada 4 RKUHP permasyarakat, RUU penggantian atas Undang Undang atas pergantian Mahkamah Konstitusi dan penggantian hakim."
"Ada hal yang kita paksakan selesai seperti MK itu pasti tidak akan menghasilkan karena kita belum sempat mendengarkan masukan dari masyarakat."
Lihat videonya mulai menit ke 12.18:
Karni Ilyas Tanyakan ke Ketua BEM UI
Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa (24/9/2019).
Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

• Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHP, Apa Saja?
Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.
Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.
Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.
"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik.
Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.
"Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.
• Soroti Aksi Demo di DPR, Krisdayanti Ungkap Tuntutan PDIP soal Polemik RKUHP: Memang Komitmen Kami
Kemudian juga berkaitan dengan poin RKUHP di mana wanita tak boleh berkeliaran di malam hari.
"Kemudian katakanlah perempuan yang pulang tengah malam karena harus bekerja dan lain-lain karena dituding gelandangan. Sehingga akhirnya dipidana atau didenda berapa juta," paparnya.
Selain itu, terkait denda untuk para gelandangan yang bukannya dibina oleh negara.
"Kami permasalahkan adalah gelandangan yang justru bukan dibina tapi malah dipidanakan negara. Kami justru semakin mempertanyakan yang justru membuat rakyat miskin adalah produk kebijakan yang dibuat oleh elite politik," tegasnya.
Sedangkan ia juga melihat bahwa isi RKUHP melihatkan adanya neokolonialisme, pengecaman terhadap demokrasi.
"Katakanlah tadi netizen atau pers juga bisa dipidanakan karena ada permasalahan penghinaan terhadap presiden yang kami tidak tahu parameternya penghinaan itu sendiri. Beda jelas jika kami mengkritik yang tujuan akhirnya untuk memperbaiki," sebutnya.

• Penyesalan Terbesar Melanie Subono soal Polemik RKUHP dan RUU KPK: Tiap DPR Bangun Hasilnya Ya Gini
Karni Ilyas lantas menanyakan kepada ketiga perwakilan mahasiswa tersebut.
"Yang jurusan hukum siapa?," tanya Karni Ilyas.
"Enggak ada, tapi kita sama-sama belajar," ungkap Manik.
Karni Ilyas lantas bertanya apakah mereka telah mempelajari RKUHP yang terbaru dan KUHP yang lama.
"Tapi sudah pelajari RUU tersebut dan RUU yang lama kaya apa? Karena banyak sekali yang kita protes hari ini di KUHP yang lama juga ada seperti pengemis," tuturnya.
"Tadi manik juga nyinggung-nyinggung diskriminasi perempuan. Pasal yang mana?," tanyanya kepada Manik.
Manik lantas menyebutkan jika dirinya sepakat jika KUHP dilakukan revisi.
"Kami sama-sama sepakat bahwa KUHP direvisi tapi tidak yang saat ini. Dan masalah diskriminatif tadi kami melihat ya contohnya tentang perempuan pulang malam, karena bermasalah pekerjaan karena dipidanakan karena dianggap gelandangan," paparnya.
"Terus ada korban pemerkosaan yang justru dipidanakan dengan aborsi itu, ini yang kami khawatirkan," kata Manik menambahkan.
• Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Aming: Jangan Sampai Disusupi Provokator Oportunis
Karni Ilyas lantas bertanya kembali di bagian mana RUU menyebut korban pemerkosa bisa dipidanakan.
"Sejak kapan korban pemerkosan bisa dipidanakan di RUU itu?," tanya Karni Ilyas.
"Ya tadi saya bilang yang aborsi itu," jawab Manik.
"Aborsi itu dikecualikan lho, perempuan korban perkosaan. Isinya boleh," sanggah Karni Ilyas.
"Betul, makanya kami ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar investarisnya kemudian dibicarakan kembali dengan masayarakat terdampak. Itu poin yang kami minta," jelas Manik kembali.
Karni Ilyas lantas menuturkan jika di ILC pernah didatangkan para DPR dan dikritik untuk bekerja.
"Soalnya begini DPR ini, di ruangan ini kita pernah kritik 5 tahun (DPR) enggak bikin apa-apa. Dan sekarang mereka kepingin menyelesaikan tugasnya di akhir masa jabatan," papar Karni Ilyas.
"Terus yang kedua usia KUHP sudah 100 tahun, 3 generasi. Dan di Belanda sendiri KUHP sudah diperbaharui berapa kali. Yang aslinya dari Belanda memang tidak selaras dengan KUHP Belanda yang baru juga RUU ini. Tapi saya kira harusnya Fakultas Hukum kasih masukan juga," sebut Karni Ilyas.
Perkataan Karni Ilyas lantas dijawab oleh Fatur, bahwa dalam mengkritik RKUHP, telah dipelajari dari berbagai aspek mahasiswa, termasuk dari Fakultas Hukum.
"Menambahkan bahwa apa yang disampaikan dari pihak mahasiswa, merupakan kajian yang telah dibicarakan dari masing-masing fakultas termasuk dari hukum," pungkas Fatur.
Lihat videonya di menit ke 15.31:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika/ Roifah)