Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Yusril Ihza Mahendra Sebut KUHP Warisan Belanda Lebih Kacau daripada RKUHP

Yusril Ihza juga menyebut bahwa filosofi KUHP warisan Belanda jauh berbeda dengan yang dipikirkan saat ini.

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Kompas Tv
Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR RI mencoba memblokade jalan Tol Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) warisan Belanda kacau.

Terlebih apabila dibandingkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini dipersoalkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Prime Talk metrotv, Selasa (24/9/2019) malam.

Fahri Hamzah Kaget Demo Tolak RKUHP Ricuh: Seluruh Guru Besar FH Diam karena Ini Karya Mereka

Awalnya, pembawa acara menanyai pendapat Yusril Ihza mengenai RKUHP yang hingga saat ini belum bisa disahkan jadi undang-undang (UU).

Menteri Kehakuman era 1999-2004 itu lantas menjawab bahwa tidak ada UU yang sempurna.

"Saya berpendapat bahwa tidak akan ada satu rumusan hukum yang sempurna," ujar Yusril Ihza.

"Tapi kalau ini sudah merupakan keputusan politik, bahwa harus ditunda, ya tidak apa-apa."

Meski demikian, Yusril Ihza menyebut bahwa pembahasan RKUHP harus segera diselesaikan.

"Tapi harus dibahas segera oleh pemerintah yang akan datang," kata Yusril Ihza.

"Jadi nanti nanti Presiden Jokowi dan DPR yang baru dilantik nanti, harus menyelesaikan beberapa pasal yang dianggap krusial sekarang ini."

"Yang kalau menurut pendapat saya memang tidak ada rumusan norma hukum yang sempuran," sambung Yusril Ihza.

Ia kemudian membandingkan dengan KUHP warisan Belanda yang masih berlaku sampai sekarang.

"Kalau dibilang kacau, ya KUHP warisan Belanda itu jauh lebih kacau daripada RKUHP yang dipersiapkan oleh kita sekarang ini."

"Tapi kita tidak pernah mempersoalkan itu," tambahnya.

Yusril Ihza juga menyebut bahwa filosofi KUHP warisan Belanda jauh berbeda dengan yang dipikirkan saat ini.

"Dan kita sekarang mencoba membuat KUHP yang sejalan dengan falsafah kita sendiri," tutur Yusril Ihza.

"Tetapi memang di sana-sini ada kekurangan, jadi biarkanlah itu disempurnakan lagi."

232 Orang Jadi Korban Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, 3 di Antaranya Kritis, Ini Rinciannya

"Tapi itu harus segera diselesaikan," tambah Yusril Ihza.

Apabila ada kekurangan di RKUHP yang baru, menurut Yusril Ihza adalah hal wajar.

"Kalau yang baru itu masih ada kelemahan, ya tidak apa-apa," ungkap Yusril Ihza.

Menurut Yusril, masih ada peluang amandemen jika ada kekurangan.

"Tapi nanti kan dilihat bagaimana tafsirannya, bagaimana hakim menerapkan norma-norma itu."

"Dan terbuka juga peluang amandemen terhadap KHUP baru itu nanti."

"Mereka yang tidak puas bisa mengajukan yudusial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Pasal Kontroversial di RKUHP

Berikut sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang didebatkan publik, dikutip dari Tribunnews.com.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Pasal 432

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.

Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.

3. Pasal 417 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."

Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.

Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.

4. Pasal 419 ayat 1

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.

Yasonna Laoly: Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik yang Tak Benar, kalau Mau Debat Datang ke DPR

5. Pasal 470 ayat 1

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."

Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

6. Pasal 471 ayat 1

"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

7. Pasal 219

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."

8. Pasal 241

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."

Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.

9. Pasal 604

Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda Rp 10 juta.

10. Pasal 607 ayat 2

Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta. 

(TribunWow.com)

Tags:
Yusril Ihza MahendraPolemik RKUHPDemo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved