Polemik RKUHP
Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Yasonna Laoly, Berawal dari Petisi Kritik RKUHP
Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat 'bodoh' karena berkomentar soal revisi RKUHP.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemberitaan tengah diramaikan dengan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan artis Dian Sastrowardoyo.
Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat bodoh karena berkomentar soal revisi RKUHP.
Perdebatan antara keduanya bermula saat Dian Sastro mengunggah ulang tulisan aktivis HAM Tunggal P di petisi daring Change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.
Tulisan itu diunggah Dian Sastro di Instagram Story-nya pada Jumat (20/9/2019) yang lalu.
• Disebut Bodoh oleh Yasonna Laoly, Dian Sastro: Kamu Boleh Memanggil Apapun, Tapi Kami Tak akan Diam
Dalam tulisan Tunggal P dan pendapat Dian Sastro menyoroti soal korban perkosaan yang akan dipenjara empat tahun bila menggugurkan kandungan hasil dari peristiwa itu.
Tak hanya itu, ada delapan poin RKUHP lainnya yang dikritisi oleh Tunggal P dan Dian Sastro.
Melalui Instagram Story-nya itu pun, Dian Sastro mengajak pengikutnya untuk menandatangani petisi yang bertajuk 'Semua Bisa Kena' untuk menuntuk revisi RKUHP dibatalkan.

Kritikan Dian Sastro kemudian ditanggapi oleh Yasonna Laoly.
Melalui artikel dari sebuah media nasional pada Senin (23/9/2019), Yasonna menyebut bahwa Dian tidak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.
Menurut Yasonna, komentar Dian Sastro tidak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga membantah komentar Dian Sastro secara keras.
• Disebut Bodoh karena Tak Baca UU oleh Yasonna Laoly, Dian Sastro: Daripada Merasa Sudah Tahu Semua
Pasalnya, Yasonna mengatakan bahwa RKUHP justru melindungi korban perkosaan dan ada kesalahan pemahaman terkait dengan kritikan Dian Sastro.
Dalam KUHP yang lama, bila perkosaan langsung menggugurkan kandungannya, akan bisa dipidana.
Namun, dalam draft RKUHP pasal 470 menyebutkan bahwa setuap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun.
Dan jika pengguguran kandungan itu dilakukan tanpa persetejuan sang perempuan, maka dapat dipidana paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, ada pengecualian hukum berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi pada korban perkosaan atas alasan medis (pasal 472 ayat 3), namun tidak bagi perempuan.
Mengetahui dirinya dikritik balik oleh Yasonna, Dian Sastro pun kembali angkat bicara melalui Instagram Story-nya pada Selasa (24/9/2019).

"Daripada kita kecil hati dibilang enggak tahu apa-apa, lebih baik kita pelajari lagi yuk," tulis Dian Sastro di Instagram Story-nya.
Setelah menulis itu, ia melampirkan dua tangkapan layar yang menampilkan pasa-pasal RKUHP yang dimaksud, yaitu pasal 470-472 soal Pengguguran dan Pasal 480 soal Pemerkosaan.
"Menurut kamu gimana?" tulis Dian Sastro.
• Yassona Laoly Ucap Dian Sastro Bodoh sebab Tak Baca UU, sang Artis: Daripada Merasa Sudah Tahu Semua

"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," tambahnya.
"Saya dan teman-teman membaca. Dan ya, kami akan membaca dan membaca lagi,"

"Lalu, kalo memang ada penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya,"
"Sekian dan terima kasih,"
"You can call me anything you want. But we shall not be silenced," tutup Dian Sastro.
(Tribunnewswiki.com/Natalia Bulan R P)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Kronologi Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh karena Komentari Revisi RKUHP