Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Ucapan Ketua BEM UI kepada Masinton Dkk, Sebut Mosi Tidak Percaya hingga 'Dewan Pengkhianat Rakyat'

Video Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat bertemu Masinton Pasaribu dkk, berapi-api sebut kecewa surat kesepakatan belum dibaca DPR.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Twitter/@starmistry (Instagram/@bemui_official)
Video Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat bertemu Masinton Pasaribu dkk, menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR hingga menyebutnya 'Dewan Pengkhianat Rakyat'. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra sempat berdialog dengan anggota Komisi III Masinton Pasaribu dan jajarannya, Senin (23/9/2019).

Dalam audiensi tersebut, Manik Marganamahendra mewakili mahasiswa menyuarakan aspirasinya untuk menolak Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam video unggahan akun Twitter @starmistry yang bersumber dari Instagram @bemui_official, Manik Marganamahendra mewakili mahasiswa menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR hingga menyebutnya 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.

Tanggapi Demo Mahasiswa terkait RKUHP, Jokowi Yakin DPR akan Mendengar: Jangan Tanyakan ke Sini

Kekecewaan Manik Marganamahendra mewakili mahasiswa berawal dari surat kesepakatan yang sudah dikirim melalui Sekjen DPR dan ternyata belum dibaca oleh anggota DPR.

Manik Marganamahendra yang menyampaikan protes beberapa poin juga kecewa lantaran poin yang disorot DPR hanyalah revisi UU KPK dan RKUHP.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa bapak-bapak tersebut juga tadi hanya menyebutkan masalah RKUHP dan RUU KPK," ujar Manik Marganamahendra.

"Padahal dalam tuntutan ini masih banyak RUU bermasalah yang kami minta untuk tidak disahkan."

Manik Marganamahendra langsung menyatakan mosi tidak percaya berdasar dari rasa kecewanya itu.

"Intinya, hari ini kami berikan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena hari ini kami merasa kecewa," kata Manik Marganamahendra.

Sosok Ketua BEM UI Manik Marganamahendra yang Ketemu Masinton hingga Serukan Mosi Tak Percaya ke DPR

Manik Marganamahendra juga menyampaikan tuntutan yang lain agar aksi protes mahasiswa tidak ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.

"Pertama, tidak boleh ada satu pun yang mempolitisir agenda kami untuk menuntaskan reformasi," tegas Manik Marganamahendra.

Merasa aspirasinya tidak didengar DPR, Manik Marganamahendra mengaku kecewa, mengingat surat kesepakatan sudah ia kirim jauh-jauh hari.

"Kedua, bapak-bapak sekalian selaku Dewan Perwakilan Rakyat ternyata tidak mendengarkan aspirasi kami," ungkap Manik Marganamahendra.

"Ke mana saja bapak-bapak sekalian kalau misalnya kami tanyakan, tanggal 19 September kemarin kami sudah mengirimkan surat tapi bapak tidak ada," lanjutnya.

Manik Marganamahendra menilai Sekjen DPR sudah berjanji untuk menyampaikan isi surat tersebut namun ternyata tidak.

Foto dan Video Demo Mahasiswa di Solo, Peserta Jebol Pagar Hidup, Kocar-kacir Kena Gas Air Mata

"Lantas kami kirimkan kepada sekjen, supaya sekjen mengirimkan kepada bapak-bapak sekalian. Dan sekjen telah berjanji untuk akhirnya mengirimkan apa yang sudah kami minta," tuturnya.

Dengan berapi-api, akhirnya Manik Marganamahendra kembali menegaskan soal mosi tidak percaya dan menyebut DPR sebagai 'Dewan Pengkhianat Rakyat'.

"Ternyata bapak-bapak sekalian masih belum dengar, masih belum mendengar, sangat disayangkan kami tidak percaya," kata Manik Marganamahendra.

"Hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengkhianat Rakyat," ujarnya diikuti dengan tepuk tangan mahasiswa di ruangan itu.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan mahasiswa diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan Masinton Pasaribu.

Supratman ternyata belum mengetahui perihal lembar kesepakatan itu.

"Lho, ada lembar kesepakatan apa dengan Sekjen?" tanya Supratman.

Menanggapi hal tersebut, Masinton menyebut langkah yang dilakukan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya ke DPR adalah salah.

"Kalau Kesekjenan itu mengurusi hal-hal administratif. Yang teman-teman sampaikan ke Kesekjenan kami belum terima, Komisi III juga belum terima," kata Masinton.

Ganjar Pranowo Temui Mahasiswa soal Tolak RKUHP dan Komentar Pagar Jebol: Saya Pernah Jadi Mahasiswa

Tanggapan Jokowi soal Demo Mahasiswa

Sebagian besar masyarakat khususnya Mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan memprotes sejumlah pasal yang dianggap dapat merugikan rakyat Indonesia.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mengapresiasi.

Dilansir oleh Tribunwow.com melalui channel YouTube tvOneNews pada Senin (23/9/2019), Jokowi meminta agar para mahasiswa menyampaikan aspirasi pada DPR.

Menurutnya, DPR harus bisa mendengarkan keinginan rakyatnya.

"Ya itu tadi saya sampaikan, itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa jika ingin menyampaikan opini, masyarakat bisa bertemu langsung dengan DPR.

Tentunya dengan materi aspirasi yang telah dirancang.

"Sampaikan bawa draft materinya, materinya, submaterinya, subtansi-subtansi harus dimasukkan ke DPR," ungkapnya.

 Ada Peserta yang Terpental dalam Demo Mahasiswa di Malang, Saling Dorong hingga Lempar Batu Terjadi

Lantas, mantan Wali Kota Solo ini membeberkan sejauh mana proses RKUHP ini.

Ia mengatakan, RKUHP kini tengah dalam pembahasan.

Namun, secara lebih jelas RKUHP bisa ditanyakan pada DPR.

"Ini kan sudah masuk pada proses semuanya, nanti besok akan dibicarakan tanyakan saja ke sana jangan ditanyakan ke sini," tegas Jokowi.

Terkait adanya protes dari masyarakat, ia juga telah meminta menteri-menterinya untuk membicarakannya pada DPR.

"Saya sudah meminta itu, tentu akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri yang terkait untuk ke DPR," kata Jokowi.

Sehingga sekali lagi, Jokowi yakin DPR akan mendengar suara masyarakat.

"Masyarakat kalau ingin menyampaikan materi-materi ke DPR. Saya kira akan mendengar itu," yakin dia.

Lihat video mulai menit ke-2:48:

(TribunWow.com/Ifa Nabila/ Mariah Gipty)

Tags:
Demo Tolak RKUHP dan RUU KPKPolemik RKUHPRKUHPRancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)Masinton PasaribuBEM UIManik MarganamahendraDPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved