Breaking News:

Revisi UU KPK

Sebut KPK Keliru Bangun Persepsi, Fahri Hamzah: Dia Anggap Dirinya Sendiri Pahlawan

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini keliru dalam memahami tugas dan wewenang

Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI bicara soal revisi UU KPK, Senin (23/9/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini keliru dalam memahami tugas dan wewenang.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne yang diunggah Senin (23/9/2109), Fahri Hamzah mengungkap KPK seharusnya menjalankan tugas supervisi, koordinasi dan monitoring.

Fahri Hamzah menyebut KPK selama ini sepeti menganggap institusinya adalah pahlawan karena melakukan pemberantasan korupsi. 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bicara soal KPK.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bicara soal KPK. (Tangkapan Layar YouTube Talk Show tvOne)

"KPK membangun persepsi yang keliru tentang dirinya," kata Fahri Hamzah.

"Jadi dia membangun trust kepada institusi KPK, dan tidak trust terhadap institusi lain, dan sukses."

OTT di Jakarta dan Bogor, KPK Tangkap 9 Orang, Tiga di Antaranya Direksi Perum Perindo

Jokowi Tolak Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK

Fahri Hamzah menuturkan KPK selalu menganggap dirinya sendiri sebagai pahlawan.

" 'Hey bangsa Indonesia, di sini tempat orang bersih, disini tempat orang baik, disini tempat pernah yang bisa nangkep semua orang dari lembaga lain'," ucap Fahri Hamzah menirukan  KPK.

" 'Karena itu lembaga lain itu rusak, lembaga lain itu banyak tikusnya, disini bersih, untuk itu wahai rakyat Indonesia dukunglah KPK'," lanjutnya.

Fahri Hamzah lantas menjelaskan hal yang harusnya dilakukan KPK menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002.

"Nah ini cara yang salah, saya berkali-kali bilang ini salah," kata Fahri.

"Hadirnya KPK itu dalam persepsi Undang-Undang No 32  (Tahun 2002) dan transisi reformasi untuk mengatakan 'Hey bangsa Indonesia mari kita jadi bangsa yang bersih, semua bisa dipercaya'," lanjutnya.

Ia menambahkan, KPK seharusnya melakukan tugas supervisi, koordinasi dan monitoring terhadap lembaga negara.

"Polisi, kejaksaan, hakim, itu yang diminta diprioritaskan di supervisi, koordinasi, monitoring (KPK)," kata dia.

"KPK dalam satu tahun, dua tahun mengatakan 'Tuh lihat percayalah polisi kita, polisi kita bersih', sambil berkoordinasi terus sama kepolisian," lanjutnya.

Fahri Hamzah menjelaskan jika KPK menjalankan fungsinya dengan baik, maka Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat.

" (Kata KPK) 'Kejaksaan kita bersih, percayalah kejaksaan kita, pengadilan kita bersih, percayalah'," kata Fahri Hamzah.

"Akhirnya sebagai bangsa kita kuat dalam konsolidasi ini sehingga semua kuat, dan KPK tidak merasa sendiri bekerja, semua bekerja," lanjutnya.

Hotman Paris Dilaporkan Andar Situmorang ke KPK atas Dugaan Suap Rp 69 Miliar, Singgung Firli Bahuri

Andar Situmorang Ngaku Laporkan Hotman Paris ke KPK atas Tuduhan Suap Rp 69 Miliar

Ia lantas membahas tentang penyakit nasional di Indonesia.

"Polisi itu ada hampir setengah juta di seluruh Indonesia, kalau kita bicara penyakit nasional," ujar Fahri.

"Penyakit itu ada di seluruh Indonesia bukan hanya Jalan Rasuna Said di Kuningan Jakarta sini, semua."

Ia lantas menyebut KPK seharusnya melakukan tugas dengan baik, termasuk mengungkap kasus yang besar.

"Makanya tugasnya (KPK) supervisi, koordinasi, monitoring, itu yang inti," jelasnya.

"Baru kalau ada yang nakal dalam proses gede-gede tapi itu yang kita tindak."

Simak video selengkapnya berikut ini menit 0.49:

Pengesahan Revisi UU KPK

Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.

Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/Jayant Tri Utami/Roifah Dzatu)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPKFahri HamzahRevisi UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved