Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Mahasiswa Terus Berdatangan ke Gedung DPR Menggunakan Truk hingga Lakukan Long March
Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi terus berdatangan ke Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (24/9/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi terus berdatangan ke Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019).
Ratusan mahasiswa itu berdatangan dari berbagai ruas jalan untuk menuju ke depan pintu gerbang utama DPR/MPR, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
Para mahasiswa itu tampak menaiki truk melewati Jalan Asia Afrika dan berjalan ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
Mereka diketahui berkumpul di depan Kemenpora, kemudian melanjutkan perjalanan dengan melakukan long march.
• Demo Penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK, Mahasiswa: Enggak Ada Tuntutan Turunkan Jokowi
Dari arah Stasiun Palang Merah terlihat juga para mahasiswa yang berjalan menuju Gedung DPR/MPR.
Selain itu, mahasiswa juga tampak berkerumun di sepanjang Jalan Gedung TVRI.
Akibat aksi para mahasiswa itu sejumlah ruas jalan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Lapangan Tembak mengalami kemacetan.
Pengesahan RKUHP
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan seluruh substansi revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), seperti dikutip dari Kompas.com.
Seorang anggota Tim Panitia Kerja DPR, Arsul Sani, mengatakan setelah RKUHP disetujui, lalu pihaknya tinggal merumuskan redaksional pasal-pasal khusus.
Arsul menuturkan setelahnya pembahasan tersebut hendak dilanjutkan ke tingkat I yaitu Rapat Pleno Komisi III.
"Kami sudah selesaikan pembahasannya, tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I Rapat Pleno komisi III," jelas Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Palembang Libur Kuliah untuk Gelar Aksi Demo Besar-besaran
Ia mengungkapkan bahwa keseluruhan isi rancangan yang sempat diperdebatkan sudah disepakati oleh Tim Panitia Kerja DPR dan Pemerintah.
Diketahui, ada tujuh persoalan yang menghambat proses pembahasan.
Tujuh persoalan itu adalah hukum yang hidup di masyarakat (Hukum Adat), pidana mati, penghinaan terhadap presiden, tindak pidana kesusilaan, tindak pidana khusus, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.