Cerita Selebriti
Dinar Candy Ungkap Kerugian Lebih dari Rp 50 Juta dan Sempat Dijanjikan Rilis Single di Amerika
Dinar awalnya dijanjikan menggarap sebuah single di Amerika oleh seorang pria Warga Negara Asing (WNA).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Female DJ Dinar Candy menjadi korban penipuan.
Melansir dari Tribunnews, Dinar awalnya dijanjikan menggarap sebuah single di Amerika oleh seorang pria Warga Negara Asing (WNA).
Single yang dijanjikan ternyata tinggal janji semata.
Dinar pun menceritakan awal mula pertemuan dirinya dengan pria tersebut.
FDJ ini mengaku kenal dengan si pria empat tahun lalu melalui media sosial.
• Dinar Candy Sayangkan Sikap Bebby Fey yang Bongkar Isi Chat YouTuber ke Publik: Enggak Logis

• Heran dengan Sikap Bebby Fey yang Mengaku Dapat Pelecehan Seksual, Dinar Candy: Nggak Usah Ngefitnah
“Jadi aku kenal dia udah 4 tahun lewat social media, aku ada kerjasama juga rilis musik di Amerika terus tiba-tiba lagu aku nggak ada,” kata Dinar ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Harus mengubur dalam impiannya menggarap single di Amerika, Dinar mengungkap sejumlah kerugian yang dialaminya.
Selain menipu, pria bule yang diketahui berinisial SKW ini juga mencuri dan menggunakan kartu kredit milik Dinar.
Bahkan selama SKW berada di Indonesia, Dinarlah yang membiayai tempat tinggal dan hidup si pria.
Dinar mengaku kerugian yang dialaminya lebih dari Rp 50 juta.
“Kerugian hampir 50 juta lebih lah sudah, kalau sama yang kemarin,” papar Dinar, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.
Pengacara Dinar mengatakan bahwa kerugian materi kliennya tak sebanding dengan pencemaran nama baik.
Hal ini lantaran SJW juga menyebarkan foto syur Dinar melalui sebuah laman Instagram.
“Yang paling parah kan pencemaran nama baik, tersebarnya foto dinar kemana-mana foto Dinar yang tidak layak konsumsi masyarakat,” kata pengacara Dinar, Johan Suhandri.
Didampingi pengacaranya, Dinar pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
• Jadi Korban Pria Bule yang Sebar Foto Syurnya, Dinar Candy Kumpulkan Korban Lain
Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.
Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dinar menduga SKW menyebarkan foto syurnya lantaran sakit hati.