Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Beralaskan Spanduk dan Terpal, Mahasiswa Aksi Demo Salat Zuhur Berjamaah di Depan Gedung DPR RI
Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat melakukan salat zzuhur berjamaah, Selasa (24/9/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat melakukan salat zuhur berjamaah, Selasa (24/9/2019).
Para mahasiswa itu melakukan sholat dzuhur beralaskan spanduk demo dan juga terpal, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa yang salat berjamaah itu terlihat mengenakan almamater dari kampus mereka masing-masing.
Sebelumnya diketahui bahwa mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi berdatangan ke Gedung DPR RI dengan menggunakan truk serta Kereta Rel Listrik (KRL).
• Video Seorang Mahasiswa Panjat Baliho dan Tutupi Foto Anggota DPRD Surakarta dengan Spanduk Demo
Ratusan mahasiswa itu berdatangan dari berbagai ruas jalan untuk menuju ke depan pintu gerbang utama DPR/MPR, seperti dikutip Tribunnews.com.
Para mahasiswa itu tampak menaiki truk melewati Jalan Asia Afrika dan berjalan ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
Mereka diketahui berkumpul di depan Kemenpora, kemudian melanjutkan perjalanan dengan melakukan long march.
Dari arah Stasiun Palang Merah terlihat juga para mahasiswa yang berjalan menuju Gedung DPR RI.
Selain itu, mahasiswa juga tampak berkerumun di sepanjang Jalan Gedung TVRI.
Pada saat menggelar aksi protes massa dari kalangan mahasiswa juga sempat memanjat pagar Gedung DPR RI pada pukul 12.30 WIB.
• VIDEO Aksi Demo Mahasiswa di Berbagai Wilayah Indonesia
Massa aksi protes juga tampak menyingkirkan pagar kawat berduri yang dipasang oleh petugas kepolisian di depan Gedung DPR.
Para mahasiswa terlihat memasang sejumlah spanduk di pagar Gedung DPR.
Spanduk yang dipasang bertuliskan 'TK ini Dalam Revolusi' dan 'Gadjah Mada Menggugat! #TuntaskanReformasi'.
Diketahui ribuan mahasiswa itu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220).