Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana
Polisi Temukan Hal Janggal dari Rekonstruksi Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana: Beda dari Hasil Visum
Polres Palangkaraya telah melakukan rekonstruksi reka adegan olah TKP dalam kasus penemuan mayat wanita tanpa celana, hasilnya ada yang janggal.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
"Motifnya untuk sementara ini karena nafsu, ini kita masih dalami kepada anak pelaku selama korban tinggal di rumah pelaku."
Untuk pelaku akan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pengakuan Pelaku Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana
Pelaku setelah melakukan reka adegan kepada awak media mengaku khilaf membunuh keponakannya.
"Aku khilaf waktu pas pulang sore, (nonton video porno) pernah kalo sering enggak," ujarnya dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan topeng.
Ia mengaku membunuh korban karena korban berteriak minta tolong saat diserangnya.
"Ya dia teriak, 'Tolong-tolong' lalu saya mencekik," kata pelaku.
Sedangkan saat ditanya apakah sempat memperkosa ia membantah.
Disebutkannya melepas celana korban untuk digunakan mengikat tubuh korban.
"Enggak memperkosa, meloroti celana itu kan cekikan kedua. Rencana (celana) untuk ngiket (jasad korban)," pungkasnya.
• Kondisi Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit Sudah 24 Hari, Polisi: Hampir Jadi Tengkorak dan Busuk

Kronologi Pembunuhan Kasus Mayat Wanita tanpa Celana
Mulanya pada Kamis (29/8/2019), korban mengajak pelaku untuk mencari ikan.
Pukul 15.00 WIB pelaku dan korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor ke arah parit.
Saat tiba di lokasi parit yang akan dituju, keduanya masuk ke arah semak-semak menyusuri parit yang jauhnya sekitar 500 meter.
Namun maksud keduanya mencari ikan batal karena air yang ternyata dalam.