Breaking News:

Pemilu 2019

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Ini Rincian Gaji yang akan Diterima, Ada Uang Pensiun

Sempat dinyatakan tidak lolos, Mulan Jameela akhirnya melaju ke Senayan dan jadi anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
INSTAGRAM/@mulanjameela1
Mulan Jameela 

Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.

Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.

Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.

Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.

Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.

Postingan Instagram Mulan Jameela

Meskipun belum memberikan keterangan apapun soal terpilihnya sebagai anggota DPR, Istri Ahmad Dhani baru saja mengunggah tentang bagaimana doa akan diijabah melalui akun instagramnya.

"Bagaimana agar doa kita mudah diijabah oleh Allah?

Saat kita bergantung pada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek, pasti manusia akan kesel.

Beda dengan saat bergantung kepada Allah, semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu.

Tapi tetap janganlah berharap langsung dikabulkan, terus berdoalah sama Allah," tulis Mulan melalui unggahan di insta story.

Istri Ahmad Dani Ditetapkan sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Gantikan Sosok Ini

a

Stories Mulan Jameela

Unggahan di insta storynya itu rupanya saat Mulan sedang mengikuti sebuah kajian agama Islam.

Mantan rekan duet Maia Estianty ini lalu menyebutkan cara-acar agar doa diijabah oleh Allah.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RIMulan JameelaKomisi Pemilihan Umum (KPU)DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved