Breaking News:

Viral Video di Jabar

4 Fakta Video Syur Berseram PNS: Bukan ASN Pemprov Jabar hingga Pelaku Penyebar Merasa Sakit Hati

Foto panas dan video seorang wanita berhijab menggunakan seragam aparatur sipil negara (ANS) dengan logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata tengah merilis pengungkapan kasus penyebaran video syur di media sosial. 

"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).

3. Merasa Sakit Hati

Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata tengah merilis pengungkapan kasus penyebaran video syur di media sosial.
Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata tengah merilis pengungkapan kasus penyebaran video syur di media sosial. (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengungkapkan, video asusila tersebut dibuat di lahan parkir di salah satu supermarket di Kabupaten Purwakarta.

Adegan berbau seksual itu pun direkam pelaku di dalam mobil, sekitar Juli 2019 lalu.

Sedangkan, penyebaran video asusila itu dilakukan sendiri oleh RIA pada September 2019, hal itu dilakukan lantaran ia merasa cemburu dan sakit hati kepada RJ.

"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).

Pengakuan Tersangka Sebar Video Syur Berseragam PNS, Berharap Selingkuhan Mau Balik Jalin Kasih

Menurut polisi, RIA ternyata hanya ingin meminta hubungannya dengan RJ dapat kembali terjalin.

"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," katanya.

4. Terancam 6 Tahun Pidana

Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.

Hari menjelaskan, sebelumnya RIA dan RJ ini sudah melakukan hubungan gelap. Sebab, RIA maupun RJ, masing-masing telah berkeluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Video Asusila Guru Honorer di Purwakarta, Sakit Hati hingga Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
Jawa BaratCPNSVideo syur berseragam PNSPNS
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved