Cerita Selebriti
Mulan Jameela Unggah Postingan Cara agar Doa Diijabah setelah Ditetapkan Jadi DPR RI, Ini Katanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perioder 2019-2024.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perioder 2019-2024.
Pada Insta Story akun Instagramnya, @mulanjameela1, yang dikutip Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), Mulan berbicara tentang doa yang dikabulkan.
• Istri Ahmad Dani Ditetapkan sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Gantikan Sosok Ini
"Bagaimana agar doa kita mudah diijaba oleh Allah?" tulis Mulan dengan memasang foto di sebuah tempat saat ikut kajian.
"Salah satu penentu adalah makanan dan minuman yang dimakan jauh dari subhat apalagi haram.
Tidak hanya makanan atau minuman saja sifatnya jauh dari subhat dan haram.
Tapi juga cara mendapatkan makanan dan minuman harus halal," sambungnya,
Istri dari musisi Ahmad Dhani ini juga menjelaskan bahwa bila doa ingin dikabulkan, jangan terlalu berharap kepada manusia atau meminta kepada manusia dengan cara merengek.
"Pasti manusia akan kesal. Beda dengan saat bergantung kepada Allah. Semakin kita merengek minta sama Allah dan Allah suka dengan itu.
Tapi, tetap janganlah berharap langsung dikabulkan. Terus berdoalah sama Allah," kata Mulan.
• Rindu, Mulan Jameela Unggah Momen Lama Ahmad Dhani Bersama Safeea Ahmad

Dalam Insta Story lainnya, Mulan juga menerangkan hal-hal lainnya, antara lain tentang sering mendoakan orang lain dan mendoakan kesembuhan orang yang sedang sakit.
Sebelumnya, asisten Mulan, Mira, belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan sebagai anggota DPR Periode 2019-2024.
"Hemmm... No comment. Itu dulu pesannya (dari Mulan). Nanti, ya," kata Mira saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.