Terkini Daerah
Anaknya Dipaksa Mengemis hingga Dirantai dan Dipukul Palu, Uang Dipakai Ibu Nyabu dan Ayah Judi
Orangtua paksa anaknya mengemis dan harus bawa uang Rp 100 ribu hingga takut pulang. Ibu pakai untuk beli sabu dan ayah tiri untuk berjudi.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kini MS sudah mendapatkan pemeriksaan psikologis dan selanjutnya akan diserahkan kepdaa Dinas Sosial Lhokseumawe.
Polres Lhokseumawe belum mengetahui apakah anak itu nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Akibat perbuatannya, kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI