Kasus Imam Nahrawi
Hanif Dhakiri Dipilih Jadi Plt Menpora, Mensesneg Pratikno: Ia Harus Rangkap Jabatan 1 Bulan Ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan Hanif Dhakiri dipilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan Hanif Dhakiri dipilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (20/9/2019), Pratikno menyampaikan Hanif Dhakri selama satu bulan ke depan harus menjalani dua jabatan sekaligus, yakni Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Plt Menpora.
Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerima surat pengunduran diri dari Imam Nahrawi sebagai Menpora.

"Terkait dengan posisi menpora, jadi bapak presiden kemarin sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi yang mengundurkan diri sebagai Menpora," kata Pratikno.
• Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang
• Proses Naturalisasi Bek Persib Bandung Fabiano Beltrame Terhambat, Umuh: Udah Janjian Sama Menpora
Ia menjelaskan, Jokowi bahkan telah menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Ini tadi barusan Pak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian saudara Imam Nahrawi sebagai Menpora."
"Dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," ucap Pratikno.
Pratikno menambahkan, Hanif Dhakiri dipilih sebagai Plt Menpora karena beberapa faktor.
"Pak Hanif Dhakiri merangkap (jabatan) dalam sebulan terakhir ini, sebagai Menteri Tenaga Kerja dan juga sebagai Plt Menpora."
"Ya ada beberapa pertimbangan, kan pilihannya tidak banyak, karena beberapa menteri pada 1 Oktober (2019) dilantik sebagai anggota DPR sehingga Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt Menpora," ungkap Pratikno.
Pratikno lantas menjelaskan terkait beberapa menteri yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019 mendatang.
"Kan 1 Oktober (2019) dilantik, masih ada 20 hari lagi, kurang lebih Pak Presiden juga akan mengangkat Plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RUU KUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP akan ditunda.
• Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi: Saya Sudah Selesai Laksanakan Tugas di Sini
• Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta, Ini Kata Tina Toon soal Revisi UU KPK
Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RUU KUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RUU KUHP.
"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RUU KUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/AmirulNisa)