Breaking News:

Revisi UU KPK

Najwa Shihab Penasaran Bagaimana Kebatinan KPK Hadapi Revisi UU, Laode: Itu Kayak Roller Coaster

Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK. Ini kata Najwa Shihab.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Youtube Najwa Shihab
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menjelaskan suasana kebatinan yang dirasakan para internal KPK saat menghadapi revisi undang-undang (UU) KPK, Rabu (18/9/2019) 

Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.

Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.

DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).

Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.

Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Revisi UU KPKNajwa ShihabLaode M SyarifMata Najwa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved