Breaking News:

Rusuh di Papua

LSM Laporkan Polda Jatim dan Polda Metro Jaya ke Kompolnas terkait Kasus Veronica Koman

LSM mempersoalkan tuduhan dan penetapan tersangka terhadap Veronica Koman, yang disebut sebagai dalang provokator rusuh di Asrama Mahasiswa Papua.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
YouTube/KompasTV
LSM Laporkan 2 Polda terkait kasus Veronica Koman 

TRIBUNWOW,COM - Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) dilaporkan sejumlah LSM ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus Veronica Koman.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kompas Malam, Rabu (18/9/2019), LSM mempersoalkan tuduhan terhadap Veronica Koman, yang disebut sebagai dalang provokator rusuh di Asrama Mahasiswa Papua.

Menurut LSM tersebut, penetapan tersangka Veronica Koman tidak berdasar.

Aliansi Mahasiswa Papua di Surabaya Sebut Veronica Koman Pengacara Mereka: Bebaskan Dia Tanpa Syarat

Mereka menyebut, apa yang disampaikan oleh Veronica Koman adalah fakta.

Terlebih Veronica Koman berperan sebagai pengacara mahasiswa Papua di Surabaya dan aktivis HAM.

"Apa yang diinformasikan oleh Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta, bukan sebuah informasi yang tidak benar atau rekayasa," kata kuasa hukum mahasiswa Papua, Tigor Hutapea.

"Kapasitasnya dia sebagai advokat, pengacara, adalah punya hak untuk bisa menyampaikan ini ke publik dan media."

"Sehingga kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman sebagai suatu tindakan yang menurut kabi abuse, sewenang-wenang kepada advokat atau pembela HAM," sambungnya.

Reaksi Kompolnas

Sementara itu, menanggapi laporan dari LSM, pihak Kompolnas mengaku akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Jatim.

"Kami atas kewenangan kami, kami akan meminta klarifikasi, jadi menindak lanjuti dengan klarisikasi kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jawa Timur," ujar Komisioner Kompolnas, Poengki Indrati.

"Tetapi kawan-kawan juga kami minta kalau ingin menindak lanjuti terkait ada dugaan-dugaan pelanggaran misalnya, kami sarankan lapor ke pengawas internal, yaitu Propam," tambahnya.

Kata Tersangka Rusuh Papua Veronica Koman soal Sederet Tuduhan Polisi, Singgung Penarikan Rekening

Komnas HAM Minta Proses Hukum Veronica Koman Dihentikan

Di sisi lain, desakan penghentian kasus Veronica Koman juga datang dari Komnas HAM.

Menurut Komnas HAM, apabila kasus Veronica Koman diteruskan, maka akan menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
PapuaPolda Metro JayaVeronica KomanLembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Polda JatimKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved