Kasus Imam Nahrawi
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora
Ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi berpamitan dengan para pejabat dan pegawai Kemenpora.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mendatangi Kantor Kemenpora untuk menghadiri acara perpisahan, Kamis (19/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019), dalam acara perpisahan yang digelar secara tertutup itu, Imam Nahrawi dan beberapa pegawai Kemenpora terlihat sesekali meneteskan air mata.
Saat memberikan sambutan di atas panggung pun, Imam Nahrawi tampak beberapa kali mengusap air mata.
Terdengar pula para hadirin bertepuk tangan saat Menpora memberikan sambutan terakhirnya.
Di akhir acara, para pegawai dan pejabat Kemenpora juga berdiri berjajar untuk menyalami Imam Nahrawi.
• Sebut Menpora Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Jokowi: Kita Pertimbangkan Gantinya dalam 1 Hari
Satu per satu Imam Nahrawi menyalami dan memeluk anak buahnya di Kemenpora itu.
Diawali dari para pejabat Kemenpora yakni Deputi II Asrorun Niam Soleh, Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Deputi I Faisal Abdullah, Deputi III Raden Isnanta dan Deputi IV Yuni.
Setelah itu baru ia menyalami pegawai Kemenpora lainnya.
Tak hanya Imam Nahrawi, para pegawai kemenpora juga tampak beberapa kali meneteskan air mata.
Mereka juga mengabadikan foto bersama Imam Nahrawi.

Sebelum menghadiri acara perpisahan itu, Imam Nahrawi sempat menjalankan ibadah salat zuhur di masjid lingkungan Kantor Kemenpora.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi mengaku menjalankan salat zuhur di masjid tersebut untuk mengenang masa-masa awal ketika ia baru dilantik menjadi Menpora pada Oktober 2014 lalu.
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang."
"Saya berkenalan dengn jamaah di masjid," kata Imam Nahrawi seusai salat zuhur.
• Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Begini Respons Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Kemenpora Dihapus
Di hari terakhir menjadi Menpora, Imam Nahrawi lantas kembali melaksanakan salat berjamaah di masjid lingkungan Kantor Kemenpora.
"Sekarang saya juga salat zuhur di sini bersama jamaah yang lain," ucap Imam Nahrawi.
Diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang pelicin senilai Rp 26,5 milliar dari sejumlah pejabat KONI.
Uang pelicin itu ditujukan agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata kemudian merinci uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.
Yang pertama pada rentang 2014-2018 senilai Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum yang kini juga menjadi tersangka.
Sedangkan yang kedua pada rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar kepdaa pejabat KONI.
Alexander Marwata menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Terima Suap Rp 26,5 M dari KONI, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," terang Alexander Marwata.
Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebut pejabat KONI dan Imam Nahrawi diduga sudah kongkalingkong soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," jelas Alexander Marwata.
Sebelum Imam Nahrawi ditetapkan tersangka, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Ifa Nabila)