Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi Sempat Bikin Video YouTube Bersama Augie Fantinus sebelum Jadi Tersangka
Artis peran dan presenter Augie Fantinus mengaku terkejut mendengar kabar penetapan Nahrawi sebagai tersangka KPK.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (19/9/2019).
Imam Nahrawi mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Artis peran dan presenter Augie Fantinus mengaku terkejut mendengar kabar penetapan Nahrawi sebagai tersangka KPK.
• Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora
"Saya kaget (Imam Nahrawi jadi tersangka), enggak nyangka enggak tahu," ujar Augie saat dihubungi via telepon, Kamis (19/9/2019).
Augie mengatakan ia mengenal Nahrawi sejak tahun 2015 ketika ia menjadi manajer tim nasional basket putri untuk SEA Games.
Augie mengatakan keterkejutannya begitu terasa lantaran dua minggu lalu dia bertemu Imam Nahrawi untuk berdiskusi soal olahraga.
Bahkan, kata Augie Fantinus, ia sempat mengajak Imam Nahrawi membuat konten YouTube bersama yang rencananya akan tayang pada hari Senin (23/9/2019) mendatang.
"Dari situ saya bilang 'Pak kita bikin YouTube bareng yuk, kan YouTube saya tentang basket tuh one on one, kontennya kita ngomongin olahraga di Indonesia, tentang SEA Games persiapan dan lain-lain'. 'Oh ya sudah hayuk," ucap Augie.
"Akhirnya kemarin hari Selasa (17/9/2019) ke rumah Pak Imam Nahrawi sambil ngobrol-ngobrol, videonya tayang hari Senin (23/9/2019) gitu," sambung Augie Fantinus.
• Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi: Saya Sudah Selesai Laksanakan Tugas di Sini
Sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). (Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Diajak Augie Fantinus Bikin Konten YouTube"