Kasus Imam Nahrawi
Ali Ngabalin Sebut Imam Nahrawi Harus Lepaskan Jabatan sebagai Menpora: Jokowi Tak Mau Kompromi
Tenaga Ahli Utama Kantor Sekertariat Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan Imam Nahrawi harus melepaskan jabatan sebagai Menpora.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Sekertariat Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan kompromi terhadap kasus korupsi yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Rabu (18/9/2019), Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi harus melepaskan jabatannya sebagai Menpora.
Menurut Ngabalin, hal itu juga telah dilakukan oleh pejabat lain yang terjerat kasus korupsi.

"Iya, seperti biasanya ada yusrisprudensi kalau para pejabat baik di kabinet atau di kementrian lembaga ketika ditetapkan sebagai tersangka seperti ini tentu seperti yang sudah lalu kita lihat meletakkan jabatan," ujar Ngabalin.
• Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet, Begini Respons Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Kemenpora Dihapus
Menurutnya, Jokowi mengetahui kabar Menpora menjadi tersangka kasus korupsi dari media massa.
"Dari KPK pasti tidak, presiden tentu saja melihat dari media atau biasanya dari Pak Sekertaris Negara setelah baca dan melihat dari media massa," ucap Ngabalin.
Ngabalin menambahkan, Jokowi tidak pernah mau kompromi terkait menteri kabinetnya yang terjerat kasus korupsi.
"Kalau terkait dengan masalah tindak pidana korupsi seperti biasa bapak presiden tidak pernah berkompromi termasuk terkait dengan para menterinya."
"Untuk itu saya pikir Aiman dan publik tanah air tentu kita punya keyakinan yang sama siapapun ketika terkait dengan tindak pidana korupsi bapak presiden tidak mungkin bisa kompromi," kata Ngabalin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang pasti bahwa peristiwa ini tentu memberikan pelajaran bagi siapa saja pemangku kekuasaan baik di kabinet maupun di kementrian lembaga yang lain," ucapnya.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka Terima Suap Rp 26,5 M dari KONI, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK
Ngabalin menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Menpora menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
"Bahwa sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa ini bukti nyata dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak mungkin bisa diintervensi oleh siapapun," lanjutnya.
Ia lantas mengimbau para pejabat tidak menggunakan jabatan mereka untumemperkaya diri.
"Dengan begitu ini menjadi peringatan penting bagi para pejabat yang lain dalam melaksanakan tugas agar tidak menggunakan jabatan mereka untuk mengkapitalisasikan pangkat jabatan dan kedudukan mereka untuk memperkaya diri," kata dia.
Ngabalin mengingatkan pada semua pihak untuk tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.
"Atau untuk memperkaya orang lain, meskipun kita harus memegang prinsip praduga tak bersalah pada Imam Nahrawi," ungkapnya.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 4.58:
Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.
Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.
"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.
• Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur Jadi Menpora, Ali Ngabalin: Bukti Jokowi Tak Intervensi KPK

Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.
"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."
"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.
Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang uap.
"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.
Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.
"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)