Kunjungi RMIT University Vietnam, Agus Trihatmoko Bahas IRI dan Ekonomi Murakabi
Pada kesempatan terbaik, upaya Dr. R. Agus Trihamoko untuk mengenalkan pemikiran Indonesia Raya Incorporated dan Ekonomi Murakabi.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Dr R. Agus Trihamoko (Universitas Surakarta) mengenalkan pemikiran Indonesia Raya Incorporated (IRI) dan Ekonomi Murakabi kepada para kolega.
Kali ini Agus Trihamoko berkunjung ke Kampus Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT), Vietnam.
Menjumpai Dr LE Thai Ha (Departement of Economics and Finance School of Business & Management) untuk menjalin kerjasama penelitian di ranah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai negara.
Pada kesempatan tersebut mereka berdua sekaligus mendiskusikan esensi IRI dan paradigma Murakabisme Ekonomi.
Dalam setiap pertemuan perkuliahan di Universitas Surakarta dia selalu memperkenalkan kepada para mahasiswa tentang konsep IRI dan sistem ekonomi murakabi.
Apalagi, ketika berjumpa dengan para Ekonom, baik di dalam negeri dan luar negeri, upaya serupa juga dilakukan.
Komitmennya yaitu untuk berbagi pemikiran dengan siapa saja dan di mana saja, oleh karena IRI dan ekonomi murakabi itu konstitusional di negara Indonesia.
Jadi, sayang kalau artikel-artikel ilmiah dan buku itu hanya berhenti di perpustakaan, sehingga kajian dan forum diskusi harus terus dilakukan.
Terlebih sejak awal IRI dan Ekonomi Murakabi dibangun telah didorong untuk diterapkan melalui kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia ke depan.
Sistem perekonomian nasional suatu negara saat ini tidak bisa lepas dari situasi ekonomi global.
Pemikiran para ahli ekonomi dan perdebatan masalah politik ekonomi merupakan isu penting pada setiap situasi perekonomian nasional suatu Negara, dan global.
Dalam diskusi interpersonal di RMIT University, Thai Ha sangat antusias menyambut buku Murakabi Economics, sehingga dia akan menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman, sehubungan dengan Thai Ha sendiri selama ini telah melakukan penelitian dan kajian tentang manajemen dan tata-kelola BUMN.
Saatnya BUMN di Indonesia menjadi pioner bisnis yang murakabi bagi rakyatnya dan menjadi sejahtera.
Konsepsi IRI dimaksudkan bagi Badan Usaha Milih Negara (BUMN) di Indonesia untuk melakukan “privatisasi” yaitu Saham BUMN di Indonesia agar dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa, serta masyarakat secara umum (Incorporated).
Pemikiran IRI oleh Putut Prabantoro tersebut, merupakan amanat dari konstitusi ekonomi yaitu Pasal 33 UUD NRI 1945, dan wujud dari pengamalan Sila ke 5 Pancasila.