Kecelakaan Maut di Lampung
Kecelakaan Maut Truk Vs Bus Rosalia Indah, Ini yang Tengah Dilakukan Manajemen Bus
Manajemen Rosalia Indah belum dapat memberi keterangan lebih lanjut soal kecelakaan maut yang melibatkan satu di antara busnya
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Manajemen Rosalia Indah belum dapat memberi keterangan lebih lanjut soal kecelakaan maut yang melibatkan satu di antara busnya.
Sebagaimana diketahui kecelakaan maut truk vs bus Rosalia Indah terjadi di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Sumatera KM 229, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (16/9/2019) sekitar 14.45.
Dilansir oleh TribunWow.com, sejumlah pegawai yang dihubungi Tribun Lampung mengatakan belum bisa banyak memberikan keterangan.
• Polda Lampung Sudah Olah TKP Kecelakaan Truk Vs Rosalia Indah, Belum Temukan Penyebab dan Tersangka
Pasalnya, kepala agen Rosalia Indah di Bandar Lampung tidak sedang berada di tempat.
"Kepala agen sedang di luar kota, belum kembali," ucap seorang pegawai yang tak mau disebut namanya, Selasa (17/9/2019).
Terkait ganti rugi, pegawai tersebut mengatakan masih berkoordinasi dengan pihak Pusat.
"Kalau masalah itu (ganti rugi), pastinya pihak kami berkoordinasi dengan pihak pusat yang ada di Solo," jelasnya.
Sedangkan, Rosalia Indah Lampung saat ini tengah fokus memulangkan korban kecelakaan ke daerah asalnya.

"Kalau kami ngurus yang di sana (korban) untuk kembali ke Jawa atau ke tujuannya masing-masing," papar pegawai itu.
Dalam kecelakaan nahas tersebut, delapan orang meninggal dunia.
Sedangkan, puluhan orang mengalami luka-luka yang berat dan ringan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa (17/9/2019), Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan korban tewas berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah.
• Pasutri Selamat dalam Kecelakaan Truk Vs Bus Rosalia Indah di Lampung, Bangun karena Dengar Kata Ini
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No. 16 tahun 2017.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing–masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah," demikian ungkap Budi.
Santunan tersebut akan diserahkan secara langsung kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.