Kecelakaan Maut di Lampung
Jasa Raharja Janjikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Vs Bus Rosalia Indah, Ini Rincian Jumlahnya
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan korban truk vs bus Rosalia Indah kecelakaan berhak menerima santunan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan terjadi antara truk vs bus Rosalia Indah di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng), Sumatera KM 229, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (16/9/2019) sekitar 14.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut delapan orang meninggal dan puluhan luka-luka.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Selasa (17/9/2019), Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan korban tewas berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah.
• Pasutri Selamat dalam Kecelakaan Truk Vs Bus Rosalia Indah di Lampung, Bangun karena Dengar Kata Ini
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No. 16 tahun 2017.
"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing–masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta rupiah," demikian ungkap Budi.
Santunan tersebut akan diserahkan secara langsung kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.
Sedangkan, untuk korban luka-luka diberi santunan langsung ke rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta rupiah.
Selain itu menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta.
Lalu, ada pula tunjangan ambulans sebesar Rp 500 ribu.
• Update Kondisi Korban Kecelakaan Truk Vs Bus Rosalia Indah di Lampung, Begini Nasib Korban Selamat
Budi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisisan serta pihak terkait untuk mengurus pendataan korban.
Ia juga telah menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Martapura dan RS Antonio Baturaja.
Budi berharap penyerahan santunan itu dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat," jelas Budi.
Pada kesempatan itu, Budi turut menyampaikan bela sungkawanya pada korban serta keluarga yang ditinggalkan.
• Keterangan Sopir Bus dalam Tragedi Kecelakaan Truk Vs Bus Rosalia Indah di Lampung: Aspal Keriting
Berikut daftar korban meninggal: