Sistem Ganjil Genap Jakarta
Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini, Pengamat: Pengendara Tak Tahu Rambu Ganjil Genap walau Punya SIM
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan diminta untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Begitu juga Fabian (27), dirinya mengira ruas jalan yang terkena ganjil genap masih sebatas jalan yang mengarah ke Semanggi.
"Saya biasa lewat sini (Tomang) enggak kena, saya tidak kalau di sini ada ganjil genap. Saya tahunya arah Semanggi," ucap dia di lokasi yang sama. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Tak Tahu Rambu Ganjil Genap, Pemerintah Diminta Revisi Aturan Pembuatan SIM"