Kabar Tokoh
Jenguk Kivlan Zen yang sedang Sakit, Fadli Zon: Semoga Pengadilan Dapat Memberi Kebebasan
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen.
Penulis: Vintoko
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen yang saat ini sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (16/9/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya sedang menjenguk Kivlan Zen yang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit.
• Fakta Sidang Perdana Kivlan Zen, Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal
Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.
Melalui keterangan foto, Fadli Zon mengatakan Kivlan Zen adalah sosok pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, seperti Timor Timur, Papua, Mindanao, hingga Filipina.
Fadli Zon berharap agar pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi Kivlan Zen.
"Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yg dirawat inap krn sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll. Smg pengadilan dpt memberi keadilan dg memberi kebebasan pada P Kivlan," tulis Fadli Zon.

Seperti diketahui, Kivlan Zen saat ini tengah menjalani proses persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal.
• Kivlan Zen Menangis sebelum Sidang Dakwaannya, Ternyata Ini Penyebabnya
Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• 6 Fakta soal Sosok Kivlan Zen, Pernah Duduki Sejumlah Jabatan di Militer hingga Dapat Penghargaan
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kivlan Zen juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya pada Selasa (10/9/2019).
(TribunWow.com/Vintoko)