Breaking News:

Terkini Nasional

Mulyo Hadi Purnomo Ungkap Alasan KPI Beri Sanksi pada Tayangan SpongeBob SquarePants

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan alasan "The Spongebob Squarepants Movie" di GTV dikenai sanksi.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Nickelodeon
Animasi Spongebob Squarepants karya Stephen Hillenburg yang terkena sanksi dari KPI. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan alasan "The Spongebob Squarepants Movie" di GTV dikenai sanksi.

Mulyo menuturkan pemberian sanksi kepada "The Spongebob Squarepants Movie" lantaran adanya sejumlah adegan kekerasan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo pada Minggu (15/9/2019).

Setelahnya pada 6 Agustus 2019 mulai pada pukul 11.14 WIB juga terdapat adegan kekerasan yang dilakukan oleh seekor kelinci terhadap kelinci lainya pada segmen "Rabbits Invasion."

Stephen Hillenburg Pembuat Karakter Spongebob Squarepants
Stephen Hillenburg Pembuat Karakter Spongebob Squarepants (Adweek)

KPI Sebut Potensi Pelanggaran Siaran Nikita Mirzani Vs Elza Syarief, Gimana Nasib Hotman Paris Show?

Mulyo juga menjelasakan adegan kekerasan lainnya yang ada di "The Spongebob Squarepants Movie" secara detail.

Kekerasan yang dimaksud Mulyo adalah saat adegan memukul wajah dengan papan dan menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala.

Selain itu masih ada kekerasan lainya yakni pada saat adegan melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus memakai raket ke arah wajah.

Wakil ketua KPI Pusat itu menjelaskan bahwa adegan kekerasan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan tersebut juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

KPI akan Layangkan Teguran pada Hotman Paris Show, Sebut Berpotensi Langgar Norma

Selain film animasi karya Stephen Hillenburg, diketahui ada 14 acara televisi dan radio yang dikenai sanksi oleh KPI, dikutip dari Grid.ID.

14 program televisi tersebut adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One.

Kemudian ada program lainya adalah "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Jenis pelanggaran yang ditemukan oleh KPI dari 14 acara tersebut bermacam-macam.

Adaya yang karena memuat adegan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, sampai karena memuat konflik pribadi.

Mulyo berharap pemberian sanksi ini dapat membuat jera bagi penanggungjawab yang terlibat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)KPISpongebob Squarepants
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved