Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis di Bangka Dicabuli Adik Ipar Kakeknya hingga Hamil, Terbongkar setelah Korban Melahirkan

Seorang gadis di Bangka jadi korban pencabulan sehingga hamil dan melahirkan anak. Berikut fakta-faktanya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pencabulan 

Terancam hukuman berat

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23

Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terpergok Berbuat Mesum dengan Pacar, Pelajar di Sumbar Diperkosa 4 Orang Buruh

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.

Sebab korban kategori anak usia di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang yang mempunyai hubungan keluarga yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial MS alias SD.

"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa Pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban. Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," kata Dede usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019). (Bangkapos.com/Fery Laskari)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Nestapa Gadis Belia di Bangka Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Pria Tua, Melahirkan Tanpa Suami

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Tags:
BangkaPencabulanPemerkosaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved