Kasus Bunuh Begal di Malang
Begal yang Dibunuh Siswa SMA Terungkap Bukan Pertama Kali Beraksi, Ternyata Kompoltan Begal Terkenal
Mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata anggota komplotanbegal. Polisi ungkap fakta ternyata ada warga lain yang juga dibegal kompoltan tersebut.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penemuan mayat yang ternyata seorang begal korban pembunuhan menghebohkan warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (9/9/2019).
Diketahui begal yang dibunuh itu bernama Misnan (33) warga desa setempat.
Jasad begal yang dibunuh ini ditemukan di sela ilalang dengan kondisi dada tertusuk pisau.

• Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menuturkan mulanya polisi menerima laporan warga, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Net tv, Kamis (12/9/2019).
Warga melaporkan adanya penemuan mayat seorang pria di kebun tebu tersebut, pada pukul 13.00 WIB.
Polisi meduga jasad tergeletak mengira jasad pria itu merupakan korban penganiayaan.
"Tanggal 9 (September) kemarin menerima laporan sekitar jam 13.00 WIB bahwa ada penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan, penganiayaan," ujar Yade.
Polres Malang lantas mendatangi lokasi, di perkebunan tebu, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Polisi kemudian mengira kembali bahwa korban merupakan pencari burung puyuh.
"Kemudian pada saat awal kita ke TKP di Gondanglegi Kulon, di areal perkebunan di sana. Cerita itu kita mengetahui bahwa korban ini, korban yang meninggal ini adalah orang yang mencari burung puyuh," ungkapnya.
• Begal Ini Tewas di Tangan Siswa SMA di Malang, 3 Pelaku Lain Justru Lari Terbirit-birit
Namun seusai melakukan penyelidikan lebih dalam, diketahui jasad tersebut merupakan seorang dari komplotan begal yang telah meresahkan warga sekitar.
Polisi yang melakukan penyelidikan juga telah menerima empat laporan dari warga yang menjadi korban begal kawanan Misnan.
“Modus operandinya sama, dan sasarannya adalah remaja,” kata Yade dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019).
Dalam kasus pembegalan ini polisi menyita tiga motor dan beberapa ponsel.
Lihat videonya:
Kronologi Begal
Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), empat orang yang tergabung dalam komplotan begal tengah menyusun rencana untuk beraksi.
Yakni Misnan (33), Ahmad (22), Rozikin (41) serta seorang lainnya.
Mereka datang ke lokasi tempat mencari burung puyuh, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/9/2019).
Di lokasi, Misnan berpura-pura mencari burung puyuh.
“Saat kejadian, Misnan pura-pura mencari burung puyuh. Padahal itu adalah tempat komplotan begal ini mencari sasaran,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9/2019).
Di lokasi yang sama, siswa SMA, ZA (17) bersama kekasihnya V tengah menongkrong.
Setelah berpura-pura mencari burung puyuh, mereka melakukan pembegalan kepada ZA dan V.
Keempat pelaku juga memiliki peran masing-masing.
Misnan dan Ahmad bertugas untuk melucuti harta ZA.
• Ada Negosiasi sebelum Siswa SMA Bunuh Begal di Malang, ZA Sempat Tawarkan Hal Lain ke Misnan
Sedangkan Rozikin dan seorang buron lainnya berperan mengawasi lingkungan.
Setelah itu mereka meminta ZA untuk menyerahkan motor dan HP miliknya.
Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil HP-nya saja.
Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut dengan ZA.
Saat tengah cek cok, Misnan justru mengatakan ingin memerkosa kekasih ZA, V.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
ZA yang mendengar hal itu kemudian geram dan berduel dengan Misnan.
Dalam duel itu, ZA mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada sebelah kiri Misnan.
• Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkapkan Alasannya
Sementara pelaku lainnya kabur.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari,” kata Yade.
ZA dan V juga turut meninggalkan lokasi.
Saat itu, ZA dan V mencari pertolongan hingga ketakutan dan pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumahnya, ia menceritakan apa yang terjadi di perkebunan tebu.
ZA lantas disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi dan menceritakan apa yang terjadi.

ZA Terancam Penjara
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.
Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.
• Penjelasan Polisi soal Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Pacarnya, Terancam Penjara 7 Tahun
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk terasangka tidak kami tahan," jelasnya.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.
Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Lihat videonya:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)