Kasus Bunuh Begal di Malang
Penjelasan Polisi terkait Kasus Siswa SMA di Malang Bunuh Begal hingga Tewas
ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - ZA (17), siswa SMA asal Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap Misnan, seorang anggota komplotan begal, hingga tewas, Minggu (8/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews yang diunggah Rabu (11/9/2019), Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan, ZA menusuk Misnan hingga tewas karena ia saat itu akan dibegal oleh korban.
Adrian menyebutkan, sebelum menetapkan ZA sebagai tersangka, polisi mendapat laporan tentang penemuan sesosok mayat yang diketahui merupakan Misnan.
• Ini Identitas ZA, Siswa SMA yang Spontan Bunuh Begal karena Tersinggung dengan Ucapan Pelaku
"Dari hasil pemeriksaan kita, jadinya kan mulai hari Senin kemarin tanggal 9 (September 2019) kita mendapatkan laporan penemuan mayat dengan luka di dada sebelah kanan, luka tusukan."
"Setelah kami adakan cek TKP dan penyelidikan lanjutan didapatkanlah tersangka penusukan atas nama ZA," kata Adrian.
Adrian lantas menjelaskan motif ZA menusuk korban adalah untuk menyelamatkan diri.
"Setelah kita melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, diketahui motif dari ZA melakukan penusukan ini karena ZA ini akan dibegal oleh korban dari penusukan tersebut," ucapnya.
Adrian mengungkapkan, saat itu ZA sedang melintas di sekitar lokasi kejadian, yakni di Jalan Desa Gondanglegi Kulon, Malang, Minggu (8/9/2019).
"Setelah kita dalami, barulah motif itu muncul, ternyata pada saat si ZA ini bersama pacarnya melintas di sekitar TKP, diberhentikan oleh si Misnan ini dengan tersangka atas nama Ahmad."
"Setelah itu, terjadilah pergumulan antara duel sama pelaku dan dilakukanlah penusukan oleh si tersangka ZA ini," lanjutnya.

• UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini
Ia menyebutkan, ZA ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 49 KUHP.
"Karena sesuai dengan Pasal 49 KUHP itu, tersangka ini kan melakukan penusukan dalam keadaan terpaksa dalam keadaan membela diri, makanya kita tetapkan dia (ZA) sebagai tersangka," tutur Adrian.
Adrian menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak berwenang untuk membebaskan ZA atau tidak.
"Tapi untuk membuktikan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah kepolisian."
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta penyidikan dan kami kirim ke kejaksaan, hakim pengadilan lah yang menetapkan kalau tersangka ini bisa divonis bebas," kata dia.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ZA disebut Adrian belum ditahan pihak kepolisian karena masih di bawah umur.
"Tersangka sudah kami tetapkan, tapi mempertimbangkan tersangka masih di bawah umur dan masih merupakan pelajar sekolah, untuk tersangka ini tidak kami tahan," ujar Adrian.
• Kronologi Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya
Lebih lanjut, Adrian menjelaskan bahwa ZA dapat dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka ini kita jeratkan pasal 351 ayat 3 KUHP, di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman humuman maksimal 7 tahun," ucapnya.
Selain ZA, Adrian menyebut polisi juga telah menangkap 2 tersangka lain yang tergabung dalam komplotan begal.
"Tersangka yang kami amankan ada 2 orang, 1 orang masih dalam pengejaran dan jadi DPO (Daftar Pencarian Orang)."
"Dua orang ini kita kenakan Pasal 368 (tentang) perampasan, jadi sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," lanjutnya.
Lihat video selengkapnya berikut ini menit 2.22:
Kronologi ZA Tusuk Misnan
Seusai polisi membawa ZA ke Polres Malang, maka terkuaklah kronologi penusukan yang menewaskan korban yang bernama Misnan (33), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube iNews Official, Rabu (11/9/2019).
Yade menuturkan mulanya ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu.
Misnan dan rekannya bernama Ahmad yang mengendarai motor lantas mendatangi ZA dan pacarnya.
• Gelandang PSS Sleman Arie Sandy Dirumorkan Merapat Sejumlah Klub, Persib Bandung hingga Arema FC
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.
Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
"Nantinya modusnya mereka akan membegal dan mengancam memerkosa pacarnya anak muda ini," papar Yade.
ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Kebetulan ZA memiliki pisau di jok motor yang biasa ia gunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Karena tidak terima bolak balik negosiasi, dia melakukan pembelaan diri, mereka duel, berantem ternyata dia tidak sadar di jok motornya ada pisau yang dia gunakan untuk prakarya di sekolahnya," jelas Yade.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
"Pisau itu digunakan untuk menusuk begal yang akan membegalnya," kata Yade.
Simak video berikut ini:
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Roifah Dzatu)
WOW TODAY: