Kasus Bunuh Begal di Malang
Begal Ini Tewas di Tangan Siswa SMA di Malang, 3 Pelaku Lain Justru Lari Terbirit-birit
Seorang begal bernama Misnan (33) tewas di tangan korbannya, ZA (17) yang merupakan siswa SMA di Malang. Begal ini berduel hingga tewas.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.
• Pengakuan ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal di Kebun Tebu, Ternyata Ini Ucapan Korban yang buat Geram
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk terasangka tidak kami tahan," jelasnya.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)