Breaking News:

Revisi UU KPK

Anggota Komisi II DPR Tampak Kesal Jubir KPK Ceritakan Suasana di DPR, Karni Ilyas Turun Tangan

Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Indonesia Lawyers Club
Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan. 

TRIBUNWOW.COM - Perdebatan terjadi antara juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.

Hal itu terjadi di acara 'Indonesia Lawyers Club, (ILC)' pada Selasa (10/9/2019).

Bahkan, pembawa acara Karni Ilyas sampai turun tangan.

Sebagaimana diketahui DPR RI berinisiatif merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Awalnya, Febri mengungkapkan, KPK sering mendapatkan ajuan praperadilan.

"Apakah pernah KPK diajukan praperadilan? sering diajukan praperadilan. apakah 100 persen KPK menang? tidak juga kami pernah kalah misalnya dalam beberapa kasus praperadilan lalu kami perbaiki artinya apa?," kata Febri dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019). 

Bahas RUU KPK di ILC, Sudjiwo Tejo Blak-blakan Ungkap Curiga pada DPR di Depan Fahri Hamzah

Mendengar itu, Arteria menyela pernyataan Febri.

"Saya potong sedikit ya, di mana nuranimu," sela Arteria.

"Di mana nuranimu? Dikit-dikit praperadilan. Orang sudah ditahan dulu," ulang Arteria.

Seakan tak peduli dengan Arteria, Febri mengatakan kalau pengawasan berupa praperadilan telah diatur oleh undang-undang.

"Sebenarnya ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan saya ingin bicara sedikit soal pengawasan," jelasnya.

"Jangan bicara normatif ini kan kita bicara faktualnya,? tanya Arteria lagi.

Di ILC, Arteria Dahlan Nilai KPK Langgar soal Sistem Kepegawaian: Harusnya Dia Pensiun

Febri menegaskan bahwa KPK memiliki badan pengawasannya sendiri.

"Karena seolah-olah KPK itu tidak ada pengawasan. Pertama soal pengawasan," ungkap Febri.

"Apa pengawasannya di mana coba?," tantang Arteria.

Febri menjelaskan, KPK memiliki pengawasan internal.

"Pertama, pengawasan internal itu ada direktorat pengawasan kerja," ucapnya

"Iya apa yang kalian lakukan?," tanya Arteria.

Masinton Pasaribu Sebut Ada Perpecahan di KPK: Capim Tak Boleh Biarkan, Jangan Tebang Pilih Perkara

Saat bertanya demikian, Arteria mengeluarkan kertas yang tampaknya di ambil dari tasnya.

Febri menjelaskan dalam pengawasam internal itu menjadi tempat para pelanggar diproses.

"Dalam proses pengawasan internal itu, ada dewan pertimbangan pegawai di dewan pertimbangan pegawai itu lah kalau ditemukan dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik berat diproses di sana," ungkap dia.

Tak hanya anggota KPK, bahkan pimpinan KPK juga bisa diproses di pengawasan internal jika melakukan pelanggaran.

"Bahkan lebih dari itu, ini yang mungkin hampir tidak ditemukan di berbagai instansi yang ada. Pimpinan KPK itu bisa diproses dalam dugaan pelanggaran etik ada mekanisme yang diatur khusus di sana itu komite etik," jelas Febri.

Lalu, Febri membeberkan dari mana sajakah unsur komite etik KPK dibentuk.

"Komite etik ini dominan dengan unsur eksternal, bahkan ada pimpinan KPK yang pernah dijatuhi sanksi etik dari komite etik itu," lanjutnya.

Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini

Febri kembali menyatakan, komite etik itu berlaku adil terhadap siapa saja di tubuh KPK.

"Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa proses pengawasan itu berjalan sedemikian rupa dan bahkan ada gyum lama misalnya yang mengatakan enggak mungkinlah atasan kena pengawasan internal. Ternyata dalam beberapa kasus di KPK mekanisme pengawasan internal itu berjalan dan sampai menyentuh pucuk pimpinan yang tertinggi," papar Febri.

"Karena undang-undang memberikan mekanisme soal komite etik itu," imbuhnya.

Febri kemudian menjelaskan, pengawasan pada KPK tidak hanya dilakukan secara internal.

DPR juga bisa melakukan pengawasan pada KPK

"Itu baru pengawasan internal pak Karni, pengawasan eksternal DPR adalah mitra dari KPK di mana dalam rapat-rapat kerja banyak sekali pertanyaan-pertanyaan kritis yang kemudian diajukan oleh DPR," terang Febri.

Karni Ilyas tetap melanjutkan ucapannya walau berkali-kali disela oleh Arteria Dahlan. Ia menyampaikan pendapat mengenai independennya KPK selama ini.
Karni Ilyas tetap melanjutkan ucapannya walau berkali-kali disela oleh Arteria Dahlan. Ia menyampaikan pendapat mengenai independennya KPK selama ini. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK

Mendengar keterangan Febri, Arteria langsung membantahnya.

"Enggak. Enggak mungkin. Orang ini enggak pernah datang ke DPR tiba-tiba menceritakan suasana di DPR pak," bantah Arteria.

Tak ingin suasana semakin panas, Karni Ilyas langsung menengahi.

Ia meminta agar Arteria mendengar pernyataan Febri terlebih dahulu.

"Mohon kita dengar dulu seluruhnya nanti Anda jawab," pinta Karni Ilyas.

"Tadi saya sabar sekali mendengar Pak Arteria berbicara mungkin sekarang kita bisa gantian bicara," imbuh Febri.

Lihat videonya mulai menit ke-2:34:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

WOW TODAY

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Revisi UU KPKKomisi II DPR RIKarni IlyasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved