Breaking News:

Rusuh di Papua

Polisi Ungkap Jumlah Tersangka Kerusuhan di Papua Ada 87 Orang, Ini Rinciannya

Polisi menyebut sebanyak 87 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNWOW.COM - Jumlah tersangka pelaku kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Senin (9/9/2019), bertambah menjadi 87 orang.

Sebelumnya pada Kamis (5/9/2019) lalu, kepolisian menyampaikan, total tersangka sebanyak 78 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk tersangka kerusuhan di Papua Barat, total sebanyak 30 orang.

"Untuk (tersangka kerusuhan di) Papua Barat, Manokwari ada 15 orang. Kemudian Sorong ada 11 orang," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Benarkan 200 Mahasiswa Asal Papua Telah Kembali ke Jayapura, MRP Bakal Evaluasi Maklumat

Kemudian Fakfak ada 3 orang dan Teluk Bintani ada 1 orang.

Khusus di Sorong, polisi juga memasukkan 11 orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Beberapa barang bukti hasil penggeledahan di Rusunawa Uncen yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua, Kota Jayapura, Papua, Senin (9/9/2019).

Sementara di Provinsi Papua, total ada 55 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, baik Jayapura, Timika maupun Deiyai.

Bikin Konten Hoaks Provokatif soal Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, YouTuber Ini Ditangkap Polisi

Rinciannya, ada 31 tersangka untuk kerusuhan di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Deiyai.

Total tersangka pelaku kerusuhan di atas, sebanyak 85 orang.

Dedi menambahkan, mereka dijerat sangkaan yang berbeda-beda.

Namun umumnya, mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Pasal yang menjerat mereka, yaitu 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polisi Sebut Suryanta Ginting Jadi Penghubung dengan Media Asing soal Isu Papua

Dua Penggerak Massa

Selain 85 tersangka di atas, kepolisian juga telah menangkap dua tersangka penggerak massa terkait kerusuhan di Jayapura, Papua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rusuh di PapuaPapuaBrigjen Dedi PrasetyoPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved