Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Denda yang Didapat jika Melanggar

Hari ini, Senin (9/9/2019), penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku. Bagi yang melanggar akan mendapat denda.

Tayang:
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan. 

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Senin (9/9/2019), penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku.

Berjalannya aturan ini secara otomatis akan dibarengi dengan langkah penegakan hukum.

"Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Perluasan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini 9 September, Ini Daftar Ruas Jalan hingga Berlaku 9 Jam

Secara efektif perluasan ganjil-genap berpedoman pada kalender nasional, tanggal genap menggunakan pelat nomor dan tanggal ganjil menggunakan pelat nomor kendaraan ganjil.

Total sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap terbaru.

Jumlah ruas jalan tersebut bertambah 15 ruas dari sebelumnya sebanyak 9 ruas.

Diberlakukan Hari Ini, Berikut Ruas Jalan dan Gerbang Tol yang Terkena Perluasan Aturan Ganjil Genap

Pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu- rambu kendaraan bermotor.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut.

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 5 Hal terkait Perluasan Ganjil Genap yang Harus Diketahui

Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. M.H. Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polim

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. TB Simatupang)

11. Jl. Suryopranoto

12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin

14. Jl. Tomang Raya

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS.Tubun)

16. Jl. Gatot Subroto

17. Jl. M.T. Haryono

18. Jl. H.R. Rasuna Said

19. Jl. D.I. Panjaitan

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Sp. Jl. BekasiTimur Raya)

21. Jl. Pramuka

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. St. Senen

25. Jl. Gunung Sahari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda Jika Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaDKI JakartaPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved