Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Diberlakukan Hari Ini, Berikut Ruas Jalan dan Gerbang Tol yang Terkena Perluasan Aturan Ganjil Genap

Perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin besok. Berikut lima hal yang harus diketahui tentang perluasan aturan ganjil genap.

Tayang:
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan. 

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

2. Berlaku di Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol

Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam perluasan aturan ganjil genap ini.

Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.

Kritik Sistem Ganjil Genap Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Kebijakan yang Agak Pemalas

Dengan demikian, kendaraan yang menyeberang masuk atau keluar tol yang melintasi ruas jalan ganjil genap tetap dikenakan tilang.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaAnies BaswedanDinas Perhubungan (Dishub)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved