Terkini Daerah
Dapat Restu dari Istri untuk Perkosa Anak Tirinya, Pelaku Lakukan Hal Serupa pada Tante Korban
Seorang pria tega memperkosa anak tirinya selama dua tahun. Tidak hanya anak tiri, ia juga melakukan tindakan serupa pada tante korban.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial JP (54) tega memperkosa anak tirinya di Jambi.
Tindakannya itu dilakukan setelah mendapat restu dari sang istri.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJambi.com, Sabtu (7/9/2019), terungkap rupanya selama ini pelaku tidak hanya memperkosa anak tirinya, tapi juga tante korban.
JP melakukan tindak asusila tersebut saat anak tirinya masih berusia 16 tahun, hingga kini berusia 18 tahun.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut pelaku pertama kali melakukan tindakan bejatnya pada tahun 2017.
• Guru Ngaji Diduga Cabuli 4 Murid Masih Berkeliaran Belum Ditahan, Warga Takut hingga Alasan Polisi
Modus pertama yang dilakukan adalah dengan menawarkan uang sebesar Rp 300 ribu pada korban.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang."
"Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," ucap Kompol Yuyan, dilansir dari TribunJambi.com, Jumat (6/9/2019).
Saat itu paman korban tengah mangalami patah tulang punggung.
Namun keluaga paman korban tidak memiliki biaya untuk berobat.
Tawaran dari JP masih ditolak oleh korban, pelaku pun akhirnya meminta izin langsung pada sang istri.
"Pelaku sempat meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan pelaku juga mengatakan akan memberikan uang Rp 300 kepada korban," jelas Kompol Yuyan.
• Pria 68 Tahun Perkosa Sapi Betina Berkali-kali, Tersenyum saat Ditanya Alasan Lakukan Aksi Bejatnya
Tanpa berpikir panjang, sang istri memberikan izin pada JP untuk melakukan tindakan bejat tersebut.
Walau mendapat restu dari sang ibu, korban masih tidak mau melayani sang ayah tiri.
Pelaku terus mencoba dengan meminta izin pada tante korban, dan berjanji akan memberikan uang untuk suaminya berobat.
Setelah keluarga pamannya mendapat uang, JP mulai melakukan pemerkosaan pada korban.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," ujar Kompol Yuyan.
Dengan terpaksa korban melayani sang ayah tiri selama dua tahun lamanya.
Kompol Yuyan juga mengatakan bahwa sudah melakukan pemeriksaan pada alat vital korban.
Dari pemeriksaan itu ditemukan tanda pemaksaan pada korban.
• Dalih Mau Bayar Utang Rp 30 Juta, Pria Ini Justru Perkosa Rekannya hingga Dicakar sang Istri
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan."
"Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," ucap Kompol Yuyan.
Tindakan bejat pelaku tidak hanya dilakukan pada anak tirinya, namun juga pada tante korban yang berinisial RR.
RR termakan bujuk rayu dari pelaku, yang mengatakan akan membayar biaya pengobatan suaminya.
Korban yang merasa tertekan, akhirnya menceritakan kejadian tindakan JP pada keluarganya.
Seketika itu juga anggota keluarga korban langsung melaporkan tindakan JP pada pihak berwajib.
JP akhirnya diamankan pada Rabu (4/9/2019) menangkapn pelaku di rumahnya di Kecamatan Barajo, Jambi.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," ucap Kompol Yuyan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dari UU Perlindungan Anak Yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2004, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: