Terkini Nasional
Tantang Fahri Hamzah Tunjukkan Bukti Omongan soal Revisi UU KPK, Laode: Jangan Memutarbalikkan Fakta
Laode M Syarif menanggapi pernyataan Fahri bahwa permintaan revisi UU KPK sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta Undang-undang tentang KPK direvisi.
Laode menanggapi pernyataan Fahri bahwa permintaan revisi UU KPK sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
Sebab, kata Fahri, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
• Terjaring OTT, Kekayaan Bupati Gidot Ternyata hampir 10 Kali Lipat Bukti Rupiah saat Diciduk KPK
Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta."
"Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.
Sebelumnya, Fahri juga mengatakan, permintaan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
• Fahri Hamzah Minta Maaf Nilai Jokowi Lakukan Pemindahan Ibu Kota RI Tak Lazim: Gak Gitu Caranya
Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jum'at (6/9/2019).
Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU MD3.
Menurut dia, persetujuan presiden itu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.
"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK. "
"Itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," ujarnya.
• Harga Tak Jauh Beda, Ini Perbandingan Spesifikasi Mobil Esemka Bima 1,3 Vs Daihatsu Grand Max 1,3
Fahri menyinggung pasal dalam revisi UU KPK terkait Dewan Pengawas.
Menurut dia, KPK sudah sewajarnya memiliki Dewan Pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.
"Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holy cow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu.
Padahal itu perspektif salah, tapi intinya adalah dimana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas," ucap dia.
Selain itu, Fahri juga menyoroti revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
• Kata Sri Mulyani soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Singgung Carut Marut Kepesertaan
Menurut dia, kewenangan SP3 itu diperlukan KPK agar kasus-kasus yang telah lama tak terselesaikan bisa ditutup, termasuk ketika ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka.
"SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3," kata dia.
Selanjutnya, menurut Fahri, pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK merupakan permintaan dari berbagai pihak.
Ia mengatakan, banyak kinerja KPK yang harus dibenahi.
Misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.
"Pasal-pasal yang diubah itu saya kira sudah merupakan permintaan semua orang," ujar Fahri.
"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi."
"Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri," pungkasnya. (Kompas.com/Dylan Aprialdo RachmanHaryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Sebut KPK Juga Minta Revisi UU KPK, Laode: Jangan Sebar Kebohongan" dan "Fahri Hamzah: Pimpinan KPK Bilang UU KPK Banyak Masalah, Minta Direvisi"
WOW TODAY: