Terkini Daerah
Suami Pukuli Istri hingga Tewas, Pelaku Ungkap Awal Pertengkaran hingga Berikan Ancaman
Suami di Ogan Ilir pukuli istri dengan menggunakan besi hingga tewas. Pelaku mengaku kesal dengan sang istri saat akan diajak ke pasar.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria tega memukuli istrinya sendiri yang bernama Santi (40), hingga tewas dengan menggunakan besi.
Setelah melakukan pemukulan, pelaku yang bernama Avid (48) menyerahkan diri ke kepolisian dan mengungkap awal pertengkarannya dengan sang istri.
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Kamis (5/9/2019), tindak kekerasan tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tindak kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2019), sekita pukul 10.30 WIB.
Seusai melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa istrinya, Avid langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib.
• Kronologi Suami Bunuh Istri, Pukul Pakai Besi setelah Tolak Ajakan Berjualan di Pasar
Avid mengaku pertengkaran bermula saat sang istri mengajaknya untuk pergi ke Pasar Indralaya.
Namun saat Avid mengiyakan, Santi menunda keberangkatan dan ingin pergi saat hari sudah siang.
"Dari pagi dia ngajak, tapi ketika diajak nanti saja. Siang saja dia bilang. Jadi mana yang benar kau ini ku bilang, jadi ribut," ujar Evid menirukan ucapannya waktu itu, Kamis (5/9/2019).
Avid pun kesal dengan sang istri dan langsung mengambil sebuah besi, yang disimpannya di dalam mobil.

Dengan menggunakan besi itu, Avid naik ke lantai dua di rumah panggungnya, dan mengancam Santi.
Santi yang diancam tidak merasa takut dan langsung marah pada Avid.
Avid yang tidak terima langsung memukulkan besi yang dibawa ke kepala dan leher Santi.
Seketika itu juga, Santi tewas dalam kondisi terduduk di kursi tamu.
• Setelah Pukuli Istri dengan Besi Behel hingga Tewas, Avid Tunjukkan Tangan Penuh Darah ke Tetangga
Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit utuk mendapatkan pertolongan.
Namun sayang nyawa Santi tidak tertolong setelah mendapat luka di kepala dan leher.
Pihak kepolisian pun mengetahui kejadian tersebut, setelah adanya laporan dari warga sekitar.
"Kami langsung mengecek TKP (tempat kejadian perkara) dimana penganiayaan itu terjadi, di Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya," ucap Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto, Kamis (5/9/2019).
Di TKP polisi menemukan besi yang berukuran kurang lebih 1,5 meter.
Besi tersebut diduga digunakan pelaku untuk memukul kepala Santi hingga tewas.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019), selain itu polisi juga menemukan sejumlah uang yang terkena noda darah di lantai rumah, dan ditemukan juga sebuah korek api gas.
• Video Detik-detik Guru SD Pabbangiang di Gowa Dikeroyok Wali Murid hingga buat Siswa Lain Menangis
Jika pelaku menyebutkan motif cekcok karena masalah pergi ke pasar, pernyataan berbeda disampaikan oleh AKP Bambang Juliantono.
Bambang Julianto menduga penganiayaan dilakukan karena pelaku merasa cemburu.
“Pelaku cemburu dan menuduh istrinya Santi menjalin hubungan dengan orang lain,” ucap Bambang Julianto, Rabu (4/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Sripoku.com, Kamis (5/9/2019), para tetangga menyebut pasangan suami istri tersebut memang sering beradu mulut.
Namun para tetangga enggan untuk memberikan teguran, karena tidak ingin ikut campur masalah rumah tangga orang lain.
"Kami tak berani kalau mereka sudah bertengkar, kan masalah rumah tangga mereka," ujar Yus'a (50), tetangga korban.
Sedangkan keluarga korban yang mengetahui alasan E melakukan tindak pembunuhan merasa tidak percaya.
Paman korban yang bernama Siswanto (50) menyebut Santi dan E selalu bersama-sama baik di rumah ataupun saat berjualan di Pasar Indralaya.
• Ternyata Pernah Sekolah di SD Pabangiang, Tersangka Akui Sakit Hati dengan Sikap Guru pada Adiknya
"Jadi darimana selingkuhnya itu?," ucap Siswanto, Rabu (4/9/2019).
Bahkan Siswanto menyebut bahwa, pasangan tersebut memang selalu bertengakar.
Alasan pertengkaran pun selalu terkesan dicari-cari dari perselingkuhan hingga alasan lain.
"Mereka sudah pernah kejadian seperti ini. Bahkan tersangka sering ribut dengan korban, dan sering mengancam. Kita beranggapan ancaman itu hal yang biasa," ucap Siswanto.
Atas perbuatannya, Avid dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku pun akan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: