Breaking News:

Rusuh di Papua

Sosok Veronica Koman, Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua

Sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua.

KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Insiden di Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). 

"Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri."

"Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Amnesty Internasional Ungkap Respons Jokowi soal Kasus HAM di Papua yang Tak Selesai: Saya Itu Heran

Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter Veronica Koman menyampaikan narasi tidak benar, provokatif, hingga mengajak Papua untuk merdeka.

"Di dalam Twitter, narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak."

"Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," tandasnya.

4. Postingan di Twitter yang berujung pada penetapan tersangka Veronica Koman

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memberi komentar terkait penyebaran video rasis terhadap mahasiswa Papua pada Senin (19/8/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memberi komentar terkait penyebaran video rasis terhadap mahasiswa Papua pada Senin (19/8/2019). (Tribunjatim.com/Luhur Pambudi)

Sejak pecahnya bentrok di depan asrama mahasiswa Papua, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama diunggah pada 18 Agustus 2019: Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura.

Konten kedua: momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa.

Konten ketiga: 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata.

Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.

Karena postingannya ini, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Veronica KomanPapuaRusuh di PapuaAsrama Mahasiswa Papua
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved