Breaking News:

Kalimantan Timur Ibu Kota Baru

Menteri Sofyan Sebut Pemerintah Tak Bisa Atur Harga Lahan di Kawasan Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Pemerintah mengaku tak dapat mengendalikan lonjakan harga tanah di sejumlah kawasan di sekitar calon lokasi ibu kota baru.

Kompas.com
Gambar lokasi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajem Paser Utara yang menjadi wilayah ibu kota 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengaku tak dapat mengendalikan lonjakan harga tanah di sejumlah kawasan di sekitar calon lokasi ibu kota baru.

Kenaikan harga lahan tersebut mengikuti mekanisme pasar, dan juga pertumbuhan nilai kawasan.

"Itu naik ya naik, kan enggak bisa dikontrol. Misalnya, ibu kota di (Penajam) Paser, naiknya di Samarinda, enggak bisa dikontrol itu. Bagaimana pemerintah melarang," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Fahri Hamzah Sebut Jokowi Pindahkan Ibu Kota Sepihak, Mahfud MD: UU Dibuat saat Benar-benar Pindah

Sofyan menuturkan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru merupakan lahan berstatus hutan tanaman industri (HTI) yang pengelolaannya dipegang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketika status HTI tersebut dilepas, nantinya ada badan otoritas yang akan mengelola lahan itu.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan pemerintah menggunakan lahan milik warga untuk membangun akses konektivitas menuju ibu kota.

Amien Rais Kirim Pesan ke Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota RI: Enggak Usah Basa-basi, Batalkan Saja

Ketika hal itu terjadi, pemerintah akan menggunakan mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam pembebasannya.

"(Untuk mengendalikan harga) itu ada mekanismenya. Maka kita lagi tetapkan mana daerah ibu kota, tanah itu nanti akan di (land) freezing," cetus Sofyan.

Terjadi Lonjakan, Polisi Temukan 20 Ribu Konten Hoaks terkait Papua dalam 5 Hari

Sementara itu, untuk mengendalikan harga lahan di sejumlah wilayah, termasuk di luar Kalimantan Timur, saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan telah mendekati tahap akhir (final).

Dalam RUU tersebut terdapat aturan yang berfungsi mengendalikan spekulasi lahan.

"Nanti kita larang (yang) spekulasi, dengan sistem insentif disinsentif. Kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan cuma buat harga naik, itu akan dilarang UU. Caranya bagaimana? Kalau orang melakukan itu akan diberi pajak yang lumayan besar," tuntas Sofyan. (Kompas.com/Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Bisa Kendalikan Harga Lahan di Kawasan Ibu Kota Baru"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ibu Kota BaruKalimantan TimurSofyan DjalilDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved