Breaking News:

Trending Mati Lampu

Cara Cek Besaran Kompensasi Listrik Padam dari PLN, Ikuti Langkah-langkahnya

Besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN. Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya

Kontan
ILUSTRASI. Kompensasi PLN atas kejadian blackout atau listrik padam pada 4 Agustus 2019. 

TRIBUNWOW.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa kompensasi pemadaman listrik yang mereka janjikan bisa dinikmati pelanggan per 1 September 2019.

Diketahui, sebagian pulau Jawa, khususnya Jabodetabek mengalami pemadaman listrik seharian pada Minggu (4/8/2019).

Bahkan, beberapa daerah masih padam hingga keesokan harinya.

Dana Kompensasi Listrik Padam dari PLN Sudah Masuk? Begini Cara Mengeceknya

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi ini diberikan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran listrik di bulan September untuk tagihan bulan Agustus 2019 bagi pelanggan pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Mulai 1 September PLN Diskon Biaya Charge Motor dan Mobil Listrik, Tambah Daya Gratis 100 Persen

Adapun bagi pelanggan prabayar, kompensasi yang diberikan berupa tambahan daya saat pembelian token.

Besaran kompensasi bisa dicek di laman resmi PLN.

Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengeceknya:

1. Buka laman resmi PLN di www. pln.co.id

2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut

3. Pilih menu "Pelanggan".

4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"

5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar

6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search".

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.

PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Seluruh Penyulang Berhasil Diperbaiki, PLN: Listrik di Jayapura Kembali Normal

Kompensasi diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudahkah Anda Cek Kompensasi Listrik Padam dari PLN?"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kompensasi PLNPerusahaan Listrik Negara (PLN)Mati Lampu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved