Dana Kompensasi Listrik Padam dari PLN Sudah Masuk? Begini Cara Mengeceknya
PLN bulan September ini akan memberikan dana kompensasi atas kejadian blackout atau listrik padam yang terjadi pada 4 Agustus 2019.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bulan September ini akan memberikan dana kompensasi atas kejadian blackout atau listrik padam yang terjadi pada 4 Agustus 2019.
Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.
Ismail Deu Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengungkapkan bahwa infromasi soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019.
"Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis," ungkap dia, akhir pekan lalu.

• Akibat Listrik Padam, JJ Rizal Protes di Depan Para Pejabat Negara: Lebih Gampang Cari Kuntilanak
Ismail juga menjelaskan bahwa PLN sudah meyiapkan Contact Center PLN 123 untuk keperluan pertanyaan realisasi dana kompensasi.
Selain itu juga pelanggan bisa menanyakan melalui media sosial PLN yakni di twitter, facebook, dan email.
Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis.
"Jadi kalau misalnya ada mati listrik lagi, otomatis ada penggantian lagi. Jadi sudah otomatis sesuai dengan peraturan menteri esdm," imbuh dia.
Asal tahu saja, Menteri ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. (*)
Berita ini telah tayang di Kontan.id berjudul: Cek tagihan listrik yuk, dana kompensasi Anda sudah masuk?
WOW TODAY: