Breaking News:

Terkini Nasional

Tarif Baru Ojek Online Sudah Mulai Diterapkan, Berikut Besaran Tarif yang Dibagi Jadi 3 Zona

Berikut ini besaran tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia yang mulai berlaku, Senin (2/9/2019).

GridOto/99.co
Ilustrasi ojek online 

TRIBUNWOW.COM - Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku, Senin (2/9/2019).

Pemberlakuan tarif baru itu dilakukan setelah sempat dilakukan uji coba di beberapa kota di Tanah Air.

Saat masa uji coba, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan survei di beberapa kota di Indonesia untuk mengetahui dampak kenaikan tarif tersebut.

Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR, dari Auditor BPK hingga Dosen

Hasilnya, para pengemudi ojek online mengakui bahwa order alias pesanan mereka berkurang saat tarif baru diterapkan.

“Secara umum versi pengemudi order turun, tapi pendapatan naik, karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin.

Kendati begitu, Budi menambahkan, setelah tarif baru ojek online ini berlaku di seluruh Indonesia, pihaknya akan kembali menggelar survei di kota-kota besar di Indonesia.

Tak Akan Diutak-utik Jokowi, Ini 10 Nama Capim KPK yang Lolos

Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan baru tersebut.

“Saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik, apa ada perubahan,” kata Budi.

Adapun besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Nyatakan Perang ke Menteri Susi Pudjiastuti, Gubernur Maluku: Ini Daratan Punya Saya

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp 1.850 dan batas atas mencapai Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online Sebabkan Pesanan Menurun"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ojek OnlineKementerian Perhubungan (Kemenhub)Tarif Ojek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved