Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Guru SD di Ketapang Cabuli 10 Muridnya, Sudah Lakukan Aksinya sejak 2015, Ini Modus Pelaku

Oknum guru tega mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ini pengakuan pelaku.

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2019: Mahasiswi Menangis karena Ditilang Polisi, Takut Dimarahi Orangtuanya

Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Guru PNS Cabuli 10 Murid SD di Ketapang, Lancarkan Aksi Sejak 2015

WOW TODAY

Tags:
KetapangKalimantan BaratKasus PencabulanGuru SDSekolah Dasar (SD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved