Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Indonesia Lawyers Club
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.

Diketahui hukuman itu santer dibicarakan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memvonis pelaku pemerkosaan yaitu Muh Aris (20) dikebiri.

Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai lantas mengungkapkan pandangannya saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019).

Natalius Pigai menuturkan sejumlah negara yang telah lama memberlakukan hukuman kebiri namun justru kejahatan tersebut semakin meningkat.

Atas hal itu, ia mempertanyakan, apakah adanya hukuman kebiri dapat menghentikan kejahatan tersebut di Indonesia?

"Sekarang pertanyaan saya, apakah dengan ngototnya pemerintah di bawah pimpinan hukum dan HAM di bawah orang-orang terkait melahirkan Perpu no 1 2016, kebiri terhenti enggak? Kami dianggap pembela kemanusiaan tapi tidak berperikemanusiaan," ujar Natalius Pigai.

"Dengar dulu, kami mau sampaikan kepada rakyat Indonesia."

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Muh Aris Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Divonis Kebiri, Dokter Andrologi Ungkap Tak Ada Gunanya

Menurutnya, hukuman kebiri tidak berkemanusiaan.

Ia menyoroti latar belakang yang mungkin dimiliki pelaku.

"Kekerasan seksual itu adalah spesifik crime, kejahatan yang spesifik, kenapa spesifik? Karena pelaku itu bisa saja jiwanya terganggu. Bisa diperbaiki, pelaku bisa saja (melakukan kejahatan) karena dia terisolasi, stres, bisa."

"Atau mungkin karena kesehatan. Bisa. Karena itu, pelaku itu bisa disembuhkan. Maka orang yang bisa melakukan kejahatan kekerasan seksual, atau pedofilia, itu spesifik crime," paparnya.

Ditegaskannya, kejahatan seksual memang kejahatan yang paling dimusuhi di bawah kolong langit.

"Kita kategorikan spesifik crime, artinya kita semua di sini maupun di seluruh Indonesia," sebutnya.

"Kami semua sepakat dan menyetujui bahwa kekerasan seksual, predator, kekerasan terhadap anak, itu adalah Hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia), sesuatu tindakan yang kita tidak semua sukai di bawah kolong langit ini," ungkap Natalius Pigai.

Pengacara Aris Pemerkosa Anak di Bawah Umur Sebut Hanya Ada 1 Korban Dalam Kasusnya, Bukan 9

Diungkapnya, sebagai pembela kemanusiaan, ada peraturan yang telah disepakati di HAM Internasional.

"Tetapi bagi kami pembela kemanusiaan, ada catatan, saudara dari Kementerian Hukum dan HAM tadi mengatakan ada pasal huruf J, 'HAM bisa dibatasi'."

"Eh dengar, berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, bahwa hak asasi boleh dibatasi, kecuali hak hidup, tidak disiksa dan dianiaya," sebutnya.

Natalius Pigai lalu mengkritik pernyataan narasumber lain yang menyebutkan HAM memiliki batas.

"Kebiri itu siksa aniaya atau tidak? Siksa itu aniaya. Kementerian Hukum dan HAM itu tahu itu, dan Anda tadi ngomong salah benar Anda. Kebiri kok bisa dibatasi. Kebiri itu penyiksaan, fisik," sebut Natalius Pigai.

"Bangsa Indonesia sudah deklarasi anti penyiksaan tahun 1998. Bangsa Indonesia sudah menyetujui prinsip hukum internasional. Karena itu negara tidak bisa menentang aturan itu," pungkasnya.

Lihat video dari menit ke 9.29

Alasan Hakim Beri Hukuman Kebiri

Pelaku pencabulan di bawah umur yaitu Muh Aris asal Mojokerto yang masih berusia 20 tahun, terpaksa menjalani hukuman penjara dan kebiri kimia, setelah melakukan pencabulan pada anak dibawa umur.

Sebanyak 10 anak di bawah lima tahun menjadi korban Aris.

Kejari Mojokerto, Rudy Hartono pun menjelaskan alasan hakim menjatuhkan vonis kebiri, sedangkan terpidana masih berusia cukup muda.

Rudy mengaku tidak pernah mengajukan hukum kebiri pada Aris, karena mengingat umur terpidana yang masih cukup muda.

"Saya berfikir, terdakwa masih berusia sangat muda dan dia masih ada kemungkinan setelah menjalani pidana badan, akan berubah dipikiran saya," ucap Rudy.

Sehingga ia dan penuntut umum sepakat, untuk hanya memberikan hukuman penjara tanpa memberikan hukuman kebiri.

"Sehingga saya sampaikan kepada Pak Sarip, selaku penuntut umumnya 'ya sudah ketentuannya 17 tahun denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan' dibacakan oleh jaksanya," ucap Rudy.

Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas

Namun, ia tekejut setelah mengetahui putusan dari hakim, yang menjatuhi Aris dengan hukuman penjara yang lebih ringan.

Tetapi pihak hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kemudian ternyata oleh majelis hakim diputus 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan subsider 6 bulan. Ditambah pidana, tambahan berupa kebiri kimia," ucap Rudy.

Rudy mengaku langsung melakukan pemeriksaan dari hasil persidangan, dan diketahuilah alasan hukuman kebiri diberikan.

"Setelah saya lihat fakta-fakta di persidangan, terdakwa ini cara mencari korbannya, rentan waktu 2015 sampai 2018, dia keliling kampung naik motor," ujar Rudy.

Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Kejari Mojokerto Rudy Hartono. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Pelaku diketahui melakukan pencabulan pada anak dibawah umur dengan mencari korban di sekitar kampungnya.

"Dia ada calon korban, dia bawa ke tempat sepi dia lakukan perbuatan biadab tersebut, dia tinggal. Dia cari lagi dua bulan misalnya dapat dia paksa dengan kekerasan," jelas Rudy.

Modus dari terpidana tersebut yang membuat pihak hakim menjatuhi hukuman kebiri pada terpidana.

Aksi terpidana terhenti setelah perbuatannya tertangkap kamera CCTV milik warga sekitar.

Terpidana tertangkap pada bulan Oktober 2018 dan terungkap, bahwa korban tidak hanya satu orang namun hingga 10 orang anak di bawah umur.

Lihat video pada menit ke-1:00:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Amirul Nisa)

WOW TODAY

Tags:
Natalius PigaiIndonesia Lawyers Club (ILC)Hukuman Kebiri Pedofil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved