Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

Sebut HAM Dibatasi UU, Natalius Pigai 'Semprot' Direktur Kemenkumham di ILC: Tadi Anda Ngomong Salah

Natalius Pigai mengkritik keras ucapan Direktur Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra. Ini katanya soal hukum kebiri.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Acara Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras ucapan Direktur Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra.

Hal ini terjadi saat keduanya hadir dalam program Indonesia Lawyers Club, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (28/8/2019).

Saat itu, Dhahana mengucapkan Hak Asasi Manusia (HAM) telah dibatasi oleh undang-undang, sehingga hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan.

Sedangkan Natalius Pigai menegaskan kejahatan seksual memang kejahatan yang paling dimusuhi di bawah kolong langit.

"Kami semua sepakat dan menyetujui bahwa kekerasan seksual, predator, kejahatan terhadap anak, itu adalah hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia), sesuatu tindakan yang kita tidak semua sukai di bawah kolong langit ini," ungkap Natalius Pigai.

Sebut Penyiksaan, Natalius Pigai di ILC Tegas Paparkan Hukum Kebiri Kimia Langgar HAM Internasional

Di ILC, Dokter Jelaskan Efek dari Suntik Kebiri Jangka Panjang, Sebabkan Kerusakan Jaringan

Diungkapnya, sebagai pembela kemanusiaan, ada peraturan yang telah disepakati di HAM Internasional.

Natalius Pigai pun mengkritik ucapan Dhahana.

"Tetapi bagi kami pembela kemanusiaan, ada catatan, saudara dari Kementerian Hukum dan HAM tadi mengatakan ada pasal 28 huruf J, 'HAM bisa dibatasi', disetujui juga teman kita dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)."

Diluruskannya, ada sejumlah hal yang tidak bisa dibatasi dalam HAM Internasional.

Yaitu hak hidup, hak tidak disiksa dan tidak dianiaya.

"Eh dengar, berdasarkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, bahwa hak asasi boleh dibatasi, kecuali beberapa hal, hak hidup, tidak disiksa dan dianiaya," sebutnya.

"Kebiri itu siksa aniaya atau tidak? Siksa itu aniaya. Kementerian Hukum dan HAM itu tahu itu, dan tadi Anda ngomong salah benar Anda. Kebiri kok bisa dibatasi. Kebiri itu penyiksaan, fisik," sebut Natalius Pigai.

Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai mengkritik keras hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual. (Capture Indonesia Lawyers Club)

Ia menegaskan, bahwa Indonesia telah menyetujui prinsip hukum internasional tentang anti penyiksaan.

"Bangsa Indonesia sudah deklarasi anti penyiksaan tahun 1998. Bangsa Indonesia sudah menyetujui prinsip hukum internasional, tentang anti penyiksaan. Karena itu negara tidak bisa menentang aturan itu," pungkasnya.

Ia pun mengembalikan hukum kepada UUD 45 pada pasal 28 G ayat 2.

"Sesuai dalam pasal 28 G, ayat 2 UUD 45, tiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan menghormati hak harkat dan marabat manusia, sesuai dengan UU HAM demikian," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 10.56:

Sebelumnya, pernyataan Dhahana terucap saat peresenter Karni Ilyas mempertanyakan tanggapannya jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukan hukuman kebiri kimia.

Dhahana mengaku menghormati hal itu.

Sedangkan untuk eksekutor hukuman kebiri bisa dilakukan semua pihak.

"Kami menghormati pandangan dari IDI, untuk itu kami juga punya suatu langkah yang perlu kita lakukan. Karena prinsipnya kita adalah negara hukum, sesuai dengan konstitusi kita dan kita juga punya hal lain sebagai fungsi pelaksanaan," ujar Dhahana.

Kisah Mereka yang Pernah Dihukum Kebiri, Psikolog Ungkap Efek Pelaku seusai Bebas: Ada Kebencian

Ia pun menjelaskan, tak hanya dokter yang bisa melakukan eksukusi hukuman tetapi pihak medis lainnya.

Sedangkan ia menyebut HAM telah dibatasi oleh undang-undang.

"Tadi disampaikan oleh tidak hanya dokter tapi medis juga bisa ya, tergantung undang-undang, tadi sudah disampaikan, kita konteks lagi dalam UU kita di Pasal 28 J itu kan sudah jelas bahwa
HAM itu dibatasi oleh undang-undang," paparnya.

"Padahal undang-undang sudah diberikan terkait amanat tadi nah itu tentunya memang pemerintah sudah mendalami terkait pelaksanaan dari kebiri tadi. Dan tentunya teman-teman kesehatan sudah menyiapkan langkah-langkah tersebut Pak Karni," ungkapnya.

Lihat videonya dari menit ke 1.17:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
KemenkumhamNatalius PigaiIndonesia Lawyers Club (ILC)Hak Asasi Manusia (HAM)Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved